Honda

Ada BLT Rp 5 Juta yang Siap Salur Juli Mendatang, Bukan Bansos PKH, BLT MRP maupun BLT BPNT Kemensos

Ada BLT Rp 5 Juta yang Siap Salur Juli Mendatang, Bukan Bansos PKH, BLT MRP maupun BLT BPNT Kemensos

Ada bansos PENA siap dicairkan untuk penerima PKH dan BPNT aktif yang siap digraduasi dan memulai usaha--Pribadi

PALPRES.COM - Memasuki akhir Juni, sederet bansos telah disalurkan.

Namun beberapa kejutan hadir untuk bulan Juli.

Dimana akan ada bansos yang disalurkan dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai). 

Ternyata bukan PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang  siap salur awal Juli ini, apa saja BLT-nya? Berikut penjelasannya.

Diketahui program Kemensos (Kementerian Sosial) banyak sekali.

BACA JUGA:POSITIF DICAIRKAN! BLT MRP Mitigasi Pangan Keluar Di Bulan Juli? Simak Faktanya

BACA JUGA:Dana Bansos PKH dan BLT BPNT Sembako Tahap 3 Lewat KKS Sudah Dicairkan, Bagaimana Dengan Penyaluran Pos?

Diantaranya adalah bansos reguler yang sangat penting adanya. Dimana beberapa bansos reguler dicairkan dalam beberapa tahap.

Jadi untuk Juni ini sudah memasuki tahap 3.

Meskipun dana bansos sudah berstatus SPM tapi harus menunggu kembali sampai stauts benar-benar SP2D (Surat Perintah Menyalurkan dana).

Bukan hanya dalam bentuk bantuan pangan untuk mencukupi kebutuhan hidup, Kemensos juga selalu fokus terhadap peningkatan kesejahteraan hidup KPM PKH dan BPNT.

Bantuan permodalan usaha diberikan dalam program PENA yang dikelola oleh Kemensos RI diperuntukkan bagi KPM PKH dan BPNT secara bertahap.

BACA JUGA:INFO BANSOS TERBARU! Simak 2 Alasan yang Menjadi Kendala BLT MRP Mitigasi Pangan Tak Kunjung Cair

BACA JUGA:TAK KUNJUNG CAIR! BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan Rp600.000, Dihentikan Pencairannya?

Sebagai informasi, Kemensos akan kembali menyalurkan bantuan Kemensos akan kembali mencairkan program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) untuk anggaran tahun 2024.

Program PENA diberikan sebagai bantuan permodalan usaha kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Dikutip dari unggahan di kanal YouTube DIARY BANSOS, Senin, 3 Juni 2024, Kemensos akan kembali mencairkan beberapa bansos, salah satunya program PENA.

Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) disalurkan oleh Kementerian Sosial dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Ada Saldo Rp600.000 Masuk Ke Kartu KKS Merangkap ATM KPM, Apakah BLT MRP Mei dan Juni Cair?

BACA JUGA:PENTING! Lakukan 5 Hal Ini Agar Pinjol Tidak Berani Sebar Data Pribadimu

Prioritas pemberian bansos PENA ini adalah untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan masyarakat yang dikategorikan sebagai KPM tidak mampu atau rentan miskin, melalui modal atau bantuan usaha.

Nominal bantuan diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp5 juta sebagai dukungan untuk menguatkan produksi UMKM dan mendukung penguatan usaha yang dikelola.

Dengan adanya bantuan program PENA ini, masyarakat mampu berkembang secara bertahap melalui kemampuan berwirausaha sehingga KPM bisa menjaga stabilitas perekonomian, dan tidak bergantung lagi dari pemberian bantuan sosial.

Program PENA bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia, pada lima klaster usaha, antara lain pertanian, peternakan, jasa, kerajinan dan makanan.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Tentang BLT MRP 24 Juni 2024, Cek Statusnya Serta Jadwal Lengkapnya!

BACA JUGA:JADI RUWET! Bappenas Vs Kemensos Adu Pendapat Soal Data Bansos, Jadi Mana yang Lebih Akurat?

Sasaran pemberian bantuan pena dapat diklasifikasikan menjadi dua, sebagai berikut:

Program ini diberikan sebagai bentuk pengembangan kreativitas dan jiwa kewirausahaan sehingga KPM dapat memiliki usaha atau bisnis yang berkembang.

Nominal modal usaha yang diberikan sebesar Rp5 juta sebagai secara tunai dan pemberian bantuan dimonitoring langsung oleh masing-masing pendamping sosial.

Persyaratan penerima bansos PENA Muda adalah wajib terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT dan terdaftar aktif di DTKS Kemensos.

Program PENA Berdikari diberikan kepada KPM PKH atau BPNT yang sudah mendapatkan bansos reguler Kemensos dalam jangka waktu yang lama (kepesertaan lama).

BACA JUGA:JADI RUWET! Bappenas Vs Kemensos Adu Pendapat Soal Data Bansos, Jadi Mana yang Lebih Akurat?

BACA JUGA:UANG SUDAH SIAP Rp 11 Triliun! BLT MRP Segera Dicairkan Lewat ATM dan Pos, Cek Jadwalnya!

Tujuannya untuk melakukan graduasi KPM PKH atau BPNT yang dinilai oleh pendamping sosial sudah memiliki status perekonomian yang stabil dan menuju sejahtera.

KPM ini diusulkan oleh pendamping sosial untuk mendapatkan program PENA Berdikari untuk membantu mengembangkan usaha atau bisnis yang dimiliki sehingga lebih maju dan memiliki pangsa pasar yang besar.

Nominal bantuan yang diterima secara tunai sebesar Rp5 juta melalui kantor pos cabang kecamatan kota terdekat.

Program Pena Berdikari diberikan kepada KPM PKH atau BPNT hingga dari usia 20 tahun hingga 45 tahun.

Selain pemberian modal usaha, program ini juga memberikan pelatihan, pendampingan hingga pemasaran produk.

BACA JUGA:DESAIN KLASIK DAN MEMUKAU! Intip Spesifikasi Dari Motor Kawasaki W230

BACA JUGA:Laku 5000 Unit Lebih Setiap Bulan, Intip Rahasia Daihatsu Sigra Jadi Mobil Terlaris Saat Ini!

Penerima bansos PENA tidak memiliki Lansia dan penyandang disabilitas berat di dalam KK yang bersangkutan.

Adapun alur pendaftarannya adalah sebagai berikut!

1. Proses validasi data terbaru penerima bansos akan dilakukan oleh pendamping sosial.

2. Jika status kelayakan KPM penerima bansos aktif sudah memenuhi syarat maka pendamping sosial akan mendaftarkan keluarga penerima manfaat yang bersangkutan untuk mendapatkan program PENA

3. Verifikasi data penerima dilakukan oleh Kemensos berdasarkan data yang diterima dari pendamping sosial

Program bantuan sosial dari Kemensos RI menyasar KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori keluarga pra-sejahtera atau rentan miskin. (Dok. kemensos.go.id)

BACA JUGA:MURAH BANGET! 4 HP Redmi Ini Punya Kamera Jernih diharga Mulai Rp 2 Jutaan

BACA JUGA:Simak 7 Kekurangan dan Kelabihan Dari HP Para Gamers, Nubia Neo 2 5G

4. Setelah selesai memadupadankan data usulan dan DTKS Kemensos, pihak Pusdatin akan menetapkan penerima bansos PENA

5. Apabila KPM lolos dan dinyatakan sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM bisa berkonsultasi dengan pendamping sosial, terkait bagaimana sistem pemanfaatan bantuan PENA agar sesuai dengan kebutuhan usaha.

6. Pendamping sosial nantinya akan melakukan pendampingan langsung saat pemberian bantuan dan pengalokasian dana bantuan PENA agar modal usaha dapat dimanfaatkan dengan tepat.

Agar perlu diperhatikan, bagi yang tertarik untuk bisa mendapatkan program bantuan PENA maka diwajibkan dan bersedia keluar dari daftar penerima bansos aktif misalnya PKH atau BPNT.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: