Kamu Bisa Daftar KIP Kuliah Meskipun Tak Masuk DTKS Kemnsos, Begini Cara Pengajuannya!
Dana PIP Kuliah segera ditransfer jika mahasiswa atau mahasiswi sudah terdaftar sebagai penerima tanpa harus terdata di DTKS--Pribadi
Kemudian, akan dilakukan proses seleksi dan verifikasi untuk menentukan apakah calon penerima memenuhi syarat untuk program KIP-Kuliah.
Jika diterima, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi ke universitas yang bersangkutan agar proses pencairan bantuan dapat dilakukan.
BACA JUGA:INFO BANSOS TERBARU! Simak 2 Alasan yang Menjadi Kendala BLT MRP Mitigasi Pangan Tak Kunjung Cair
BACA JUGA:TAK KUNJUNG CAIR! BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan Rp600.000, Dihentikan Pencairannya?
Menariknya, nominal bantuan yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada jenjang semester dan jenis perguruan tinggi yang diikuti oleh mahasiswa.
Perlu diingat bahwa batas akhir pendaftaran Program KIP-Kuliah adalah tanggal 31 Oktober 2024, sehingga mahasiswa dan calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan ini diminta untuk segera mendaftar.
Dengan demikian, informasi ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS namun tetap membutuhkan bantuan pendidikan melalui Program KIP-Kuliah.
Nah, sejalan dengan hal itu, PIP Pelajar juga demikian.
Solusi untuk yang belum mendapatkan kartu ini adalah dengan mengajukan terlebhi dahulu data anak tersebut ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) lewat dinas sosial yang ada sesuai dengan administrasi kependudukan dan sekolah si anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: