ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya
Cara daftar PKH, BPNT, KIS, KIP, dan Prakerja melalui DTKS-palpres.com-
Verifikasi dan Validasi:
Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan hasil musyawarah.
Pengajuan ke SIKS:
Data yang sudah diverifikasi dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Proses Administrasi:
Pihak Dinas Sosial melaporkan data yang telah diolah ke Bupati/Walikota.
Pengiriman ke Gubernur:
Data disampaikan ke Gubernur oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya ke Menteri. Akan tetapi saat ini, pengesahan bisa sampai dengan dinas sosial saja. Itu artinya akan jauh lebih mudah, dan dilakukan setiap satu bulan sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: