Honda

ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya

ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya

Cara daftar PKH, BPNT, KIS, KIP, dan Prakerja melalui DTKS-palpres.com-

PALPRES.COM - Saat ini jika seseorang ingin mendapatkan bansos dari Kemensos, yang harus mereka lakukan adalah harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke dalam DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data pusat pemerlu bantuan sosial.

Seperti dikethaui bahwasanya masyarakat yang datanya sudah masuk ke DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial. Sedangkan masyarakat yang belum masuk DTKS tidak bisa mendapat bansos.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masuk DTKS.

Diantaranya yaitu sebagai berikut!

BACA JUGA:Cek Daftar Daerah Yang Cairkan Bansos PKH, Dan BPNT Serta BLT MRP Mitigasi Pangan Juli Nanti

BACA JUGA:Begini Cara Dapat Bantuan PIP Tahun 2024, Meskipun Tidak Terdaftar Di DTKS dan Memiliki Rekening Bank

1. Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu Keluarga

3. Foto Rumah

4. Profesi kepala keluarga sebagai buruh harian lepas

5. Merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin

6. KPM bukan merupakan aparatur negara/ pegawai pemerintah/ pegawai swasta

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan dapat meminta untuk diusulkan masuk DTKS.

Proses masuk DTKS ini bisa memakan waktu 7-15 hari kerja sejak dokumen permohonan lengkap sudah diterima serta jaringan SIKS-NG lancar. 

BACA JUGA:BERKAH AKHIR BULAN! 5 Kategori Masyarakat yang Ketiban Dana BLT Kemiskinan Ekstream Rp900.000

BACA JUGA:PERATURAN BARU! Cuma Modal NIK, Dan KK Kamu Bisa Dapat Bansos Dari Kemensos, Simak Alur Daftarnya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah amanat Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 pasal 10 ayat (2) sebagai tanggung jawab Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang digunakan untuk sumber data dalam penanganan fakir miskin.

Kepanjangan DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dilansir dari laman resmi DTKS Kemensos RI, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.

BACA JUGA:Kamu Bisa Dapat Dana Bansos BLT BPNT Sembako Pada Minggu Ini Jika Memenuhi 3 Syarat Berikut!

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Ada Uang Tambahan Cair Bagi KPM Bansos PKH, Dan BLT BPNT Rp750.000 Lewat Bantuan P

Adapun DTKS merupakan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pengertian DTKS tersebut termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud di atas merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

BACA JUGA:DANA SIAP! 2 Bansos Ini Disalurkan Awal Juli, Belum Dapat Bisa Daftar Lewat Cara Mudah Ini

BACA JUGA:Ada BLT Rp 5 Juta yang Siap Salur Juli Mendatang, Bukan Bansos PKH, BLT MRP maupun BLT BPNT Kemensos

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut ini adalah panduan untuk mendapatkan bantuan sosial DTKS:

Cara Dapat Bantuan Pemerintah Online

Langkah-langkah Pendaftaran Online:

Unduh Aplikasi “Cek Bansos” di Play Store:

Buka Play Store di perangkat Android Anda.

Cari aplikasi “Cek Bansos” dan unduh.

Buka Aplikasi Cek Bansos:

Siapkan KTP, KK, dan dokumen penting lainnya.

Klik “Buat Akun Baru”.

BACA JUGA:Pemerintah Berikan Bansos Senilai Rp200.000 Per Bulan Untuk Atasi Stunting, Begini Cara Pengajuan

BACA JUGA:BERKAH AKHIR BULAN! 5 Kategori Masyarakat yang Ketiban Dana BLT Kemiskinan Ekstream Rp900.000

Isi data wilayah sesuai KTP.

Masukkan data diri dan pastikan nama sesuai dengan KTP.

Klik kembali “Buat Akun Baru”.

Daftar Usulan dan Tambah Usulan:

Setelah mendaftar, tunggu konfirmasi dari Kemensos selama 2 hari kerja.

Buka email konfirmasi untuk mendapatkan tautan menuju situs DTKS.

Login dengan data yang didaftarkan sebelumnya.

Klik “Daftar Usulan” dan pilih “Tambah Usulan”.

BACA JUGA:Juli Hampir Berakhir, BLT MRP Alokasi April - Juni Tak Kunjung Cair, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Anak KPM Penerima Bansos PKH dan BLT BPNT Bisa Dapat Bantuan KIP Rp1.000.000, Alur Pendaftaranya Begini!

Isi data diri pengusul dan lampirkan dokumen yang diperlukan.

Pilih jenis bantuan yang diinginkan.

Tunggu konfirmasi dari pihak Kemensos setelah verifikasi data.

Cara Cek Status Pendaftaran:

Kunjungi Situs Cek Bansos:

Buka situs resmi.

Isi informasi wilayah dan nama sesuai KTP.

Masukkan captcha yang tersedia.

BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Makanan Legendaris Paling Disukai Anak-anak

BACA JUGA:INOVATIF! Petani OKI Berhasil Panen Padi Gogo di Lahan Perkebunan Sawit

Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos.

Cara Daftar DTKS Secara Offline

Jika mengalami kendala pendaftaran online, kamu dapat mendaftar langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa:

KTP asli

Kartu Keluarga (KK) asli

Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non-DKI).

Proses Pendaftaran Offline:

Penuhi Syarat Dokumen:

Bawa KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan.

Musyawarah Kelurahan:

BACA JUGA:BERKAH AKHIR BULAN! 5 Kategori Masyarakat yang Ketiban Dana BLT Kemiskinan Ekstream Rp900.000

BACA JUGA:Pemkab OKI Sigap Sambut Program Chip In Literasi Digital Kemenkominfo

Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.

Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Lurah.

Verifikasi dan Validasi:

Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan hasil musyawarah.

Pengajuan ke SIKS:

Data yang sudah diverifikasi dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

BACA JUGA:Simak Cara Dapat BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan, Bansos Pangan 10 kg, PKH, Dan BPNT, Pemilik KK Bisa Dapat !

BACA JUGA:Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Babak 3: Indonesia Berada di Grup Neraka, Ada Jepang dan Australia

Proses Administrasi:

Pihak Dinas Sosial melaporkan data yang telah diolah ke Bupati/Walikota.

Pengiriman ke Gubernur:

Data disampaikan ke Gubernur oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya ke Menteri. Akan tetapi saat ini, pengesahan bisa sampai dengan dinas sosial saja. Itu artinya akan jauh lebih mudah, dan dilakukan setiap satu bulan sekali.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: