Honda

Berlaku Hari Ini di Sumsel, Syarat Wajib Urus SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dulu

Berlaku Hari Ini di Sumsel, Syarat Wajib Urus SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dulu

Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu dari 7 provinsi yang menerapkan syarat wajib untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pelaksanaan uji coba Peserta BPJS Kesehatan Syarat Mengurus SIM dimulai sejak 1 Juli-Kgs Yahya-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu dari 7 provinsi yang menerapkan syarat wajib untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pelaksanaan uji coba Peserta BPJS Kesehatan Syarat Mengurus SIM dimulai sejak 1 Juli - 30 September 2024.

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis apapun di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Karena syarat Peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM sudah diberlakukan di 7 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di antaranya Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Konsisten Berdayakan Masyarakat, PT Bukit Asam Raih Bina Mitra UMKM Award

BACA JUGA:Targetkan Situs Militer Israel, 18 Tentara IDF Jadi Korban Drone Hizbullah

Aturan baru yang mensyaratkan Peserta BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Senin 1 Juli 2024.

Hal ini sesuai dengan ST Kapolri Nomor:ST/1003/V/Yan.1.1/2024 Tanggal 28 Mei 2024 Tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM.

Keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi.

Sementara aturan Peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM diatur Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:Sempat Meroket, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Stagnan

BACA JUGA:Obati Rasa Rindu Akan Kejayaan Sriwijaya FC, Matahati Sukseskan Big Match Reuni Legend Sriwijaya

Dalam pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Daerah-daerah yang melaksanakan ujicoba Peserta BPJS Kesehatan Syarat Mengurus SIM 1 Juli - 30 September 2024 yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Warga masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa langsung dilayani oleh petugas BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta, di tempat pembuatan SIM.

Berikut ini Syarat Permohonan atau Perpanjangan SIM:

BACA JUGA:Awal Bulan, Harga Emas Antam di Palembang 1 Juli 2024 Turun Tipis

BACA JUGA:Sempat Mangkrak 4 Tahun, Begini Kondisi Jembatan Penghubung di Jawa Tengah

1. Melampirkan bukti aktif JKN

2. Formulir pendaftaran SIM

3. Fotocopy KTP

4. Fotocopy/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

5. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

6. Surat hasil izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing.

BACA JUGA:Begini Profil Bintang Muda Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Yang berakhir Meninggalkan Banyak Prestasi

BACA JUGA:Siloam Hospitals Palembang Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA, SMK, Sederajat Penempatan Sesuai Domisili

Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menerangkan jika program ini merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).

"Provinsi Sumsel jadi salah satu wilayah yang menerapkan ujicoba program ini yang akan berlangsung pada 1 Juli-30 Oktober 2024.

Jadi sekarang ini, masih dalam tahap sosialisasi," ujarnya pada Rabu 5 Juni 2024 lalu.

Diterangkannya, alur pembuatan SIM masih akan berjalan seperti biasanya.

BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie, Usai Kolaps di Arena Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2024

BACA JUGA:CATAT! PLN Lakukan Pemeliharaan Pada Tanggal 1-6 Juli Disekitar Kota Palembang

Hanya saja, masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota JKN nantinya akan diarahkan untuk mendaftar dahulu.

"Bagi masyarakat yang sudah terdaftar tapi statusnya tidak aktif (ada penunggakan), maka akan diarahkan untuk melakukan penyelesaian dulu," terangnya.

Selain SIM, menurut Yenni, program ini juga berlaku untuk pembuatan surat-surat lainnya.

Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: