Citraland
Honda

Kembali Datangi Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pj Bupati Muba Sampaikan Masalah Ini

Kembali Datangi Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pj Bupati Muba Sampaikan Masalah Ini

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Memaparkan Permasalahan Tentang Minyak yang Dikelola Masyarakat Sudah Berlangsung Sangat Lama.-Kominfo Muba For Palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM- Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melakukan kunjungan ke kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia pada Jumat 5 Juli 2024.

Kunjungan Pj Bupati Muba tersebut ingin menyampaikan hal penting berupa pengelolaan sumur minyak masyarakat yang telah lama berlangsung.

Pengajuan tata kelola sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat telah diajukan sejak 2 tahu lalu.

Karena sejumlah kejadian terus terjadi mulai menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan minyak oleh masyarakat tersebut.

BACA JUGA:Praktik Tambang Minyak Ilegal Tambah Meresahkan, Pj Gubernur Sumsel Lapor ke Kementerian ESDM

Pj Bupati Muba sendiri baru menjabat kurang lebih tiga bulan ini terus serius berupaya menuntaskan persoalan kerusakan lingkungan dan permasalahan lainnya dampak dari illegal drilling dan illegal refinery di Bumi Serasan Sekaye.

"Kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba.

Apalagi setelah kejadian kemaren terjadi ledakan terbakar dan mencemari sungai dawas,” ungkap  Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi saat Audiensi ke Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Lanjutnya, kendala yang dihadapi saat ini terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua yang masih terkendala di Kementerian.

BACA JUGA:Penambang Minyak Ilegal di Sumsel Sulit Diatasi, Kementerian ESDM: Lokasinya Berada di Tengah Hutan

Dia memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.

"Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.

Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya. 

Pj Bupati Muba menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: