Praktik Tambang Minyak Ilegal Tambah Meresahkan, Pj Gubernur Sumsel Lapor ke Kementerian ESDM
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi dan Forkopimda provinsi, serta SKK Migas dan Pertamina menyusun rencana untuk beraudiensi ke Kementerian ESDM--Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Praktik tambang illegal drilling dan illegal refinery masih marak di Sumatera Selatan tepatnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Praktik tambang minyak ilegal ini tentu saja masih menjadi permasalahan yang serius di provinsi Sumatera Selatan.
Terlebih lagi, praktik-praktik ini seringkali menimbulkan musibah dan juga korban jiwa.
Oleh karena itulah, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi dan Forkopimda provinsi, serta SKK Migas dan Pertamina menyusun rencana untuk beraudiensi ke Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Perkenalkan Maskot 'Si Tikar', KPU Launching Pilkada OKI 2024
Audiensi ini bertujuan guna mencari solusi atas praktik tambang minyak ilegal banyak di wilayah Sumatera Selatan terutama di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kita ingin mencari solusi yang terbaik terkait tambang minyak ilegal ini.
Makanya hasil rapat, kita sepakat akan melakukan audiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat ini," terang Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni.
Hal ini diungkapkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa 11 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Butuh 24.066 Petugas Pantarlih, KPU Sumsel Buka Pendaftaran, Dimulai Hari ini
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Samator Indo Gas Tbk Lulusan D3 Semua Jurusan Juni 2024
Lebih lanjut Agus Fatoni mengatakan, dengan melakukan audiensi bersama Kementerian ESDM diharapkan akan menemukan solusi terkait penyelesaian permasalahan kegiatan illegal drilling dan illegal refinery yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasalnya, persoalan tambang minyak ilegal tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten atau Provinsi saja. Karena semuanya masih berkaitan erat dengan regulasi yang ada di pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: