Honda

Praktik Tambang Minyak Ilegal Tambah Meresahkan, Pj Gubernur Sumsel Lapor ke Kementerian ESDM

Praktik Tambang Minyak Ilegal Tambah Meresahkan, Pj Gubernur Sumsel Lapor ke Kementerian ESDM

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi dan Forkopimda provinsi, serta SKK Migas dan Pertamina menyusun rencana untuk beraudiensi ke Kementerian ESDM--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Praktik tambang illegal drilling dan illegal refinery masih marak di Sumatera Selatan tepatnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Praktik tambang minyak ilegal ini tentu saja masih menjadi permasalahan yang serius di provinsi Sumatera Selatan.

Terlebih lagi, praktik-praktik ini seringkali menimbulkan musibah dan juga korban jiwa. 

Oleh karena itulah, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama Pj Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlepi dan Forkopimda provinsi, serta SKK Migas dan Pertamina menyusun rencana untuk beraudiensi ke Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Ada Elkan Baggott Dalam Perayaan Kelolosan Timnas Indonesia ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Perkenalkan Maskot 'Si Tikar', KPU Launching Pilkada OKI 2024

Audiensi ini bertujuan guna mencari solusi atas praktik tambang minyak ilegal banyak di wilayah Sumatera Selatan terutama di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kita ingin mencari solusi yang terbaik terkait tambang minyak ilegal ini.

Makanya hasil rapat, kita sepakat akan melakukan audiensi ke Kementerian ESDM dalam waktu dekat ini," terang Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni. 

Hal ini diungkapkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa 11 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Butuh 24.066 Petugas Pantarlih, KPU Sumsel Buka Pendaftaran, Dimulai Hari ini

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Samator Indo Gas Tbk Lulusan D3 Semua Jurusan Juni 2024

Lebih lanjut Agus Fatoni mengatakan, dengan melakukan audiensi bersama Kementerian ESDM diharapkan akan menemukan solusi terkait penyelesaian permasalahan kegiatan illegal drilling dan illegal refinery yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Pasalnya, persoalan tambang minyak ilegal tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat Kabupaten atau Provinsi saja. Karena semuanya masih berkaitan erat dengan regulasi yang ada di pemerintah Pusat.

Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas dalam penanganan permasalahan Illegal Drilling dan Illegal Refinery tersebut tentunya akan disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing instansi.

Nantinya, jika menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maka akan dijalankan oleh Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Punya Karomah? Inilah 4 Weton yang Diyakini Titisan Para Wali

BACA JUGA:Hizbullah Mengamuk! Balas Kematian Komandan Senior, Hujani Israel dengan Roket

Dan jika nantinya merupakan kewenangan pemerintah daerah maka akan dilakukan dan dijalankan jika menjadi kewenangan Pemerintah Daerah maka akan dijalankan Pemerintah Daerah.

"Kita ketahui, di daerah ini ada pemerintah daerah dan kepolisian yang akan kita jalankan sesuai kewenangan masing-masing.

Dan tidak ada yang mengambil alih, harus jalan sesuai dengan ketentuan yang ada sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," terang Agus Fatoni. 

Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, mengharapkan kedepan akan ada regulasi maupun aturan yang bisa mengatur terkait persoalan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin. 

BACA JUGA:10 Game yang Dilarang di Indonesia, Nomor 8 Bisa Picu Konflik Agama, Kamu Pernah Main?

BACA JUGA:PUASA ARAFAH! Ini Keistimewaan, Niat dan Jadwalnya

Regulasi yang dimaksud tersebut baik itu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain.

Sehingga bisa dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat.

"Tentunya hal ini sangat penting guna mewujudkan arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo terkait melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman bagi keselamatan masyarakat, keselamatan lingkungan.

Dan juga tentunya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: