Honda

Rekrutmen CPNS 2024: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Terbaru Bagi Lulusan S1

Rekrutmen CPNS 2024: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Terbaru Bagi Lulusan S1

Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan lulusan S1 pada rekrutmen CPNS 2024-Sekretariat Kabinet-

BACA JUGA:Shin Tae-yong Bakal Umumkan Road Map Timnas Indonesia, Sejumlah Pemain Bakal Dipanggil Gabung Latihan

Berikut ini beberapa tunjangan yang bakal diterima oleh PNS:

- Tunjangan Suami/Istri

PNS yang telah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Apabila suami dan istrinya keduanya PNS, hanya salah satu yang menerima tunjangan, yakni yang mempunyai gaji pokok tertinggi.

BACA JUGA:Penting Diketahui! Inilah 10 Ciri Perkutut Putih Lokal Alam Asli dengan Kekuatan Tuahnya

- Tunjangan Anak

Tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan hingga anak berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

- Tunjangan Jabatan

BACA JUGA:Ryan Reynolds dan Hugh Jackman Dapat Hadiah Blangkon, Warna dan Desain Khusus Deadpool dan Wolverine

PNS yang menduduki jabatan struktural berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.

Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan eselon jabatan, mulai Eselon IA hingga Eselon IVB.

- Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (Tukin) didasarkan pada kelas jabatan dari intansi tempat PNS tersebut bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: