KABAR GEMBIRA! Pemerintah Tanggung Bea Masuk Untuk 4 Sektor Industri Ini
Ilsutrasi Salah Satu Industri yang Mana Pemerintah Menanggung Bea Masuk.-Foto Freepik-
Pengusulan sektor industri mana yang akan menerima fasilitas itu sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035.
“Dengan diberikannya bagi pelaku industri akan bisa menambahkan nilai lebih dari Industri dalam negeri sehingga bisa bersaing dengan Industri skala nasional lain serta mempunyai nilai strategis yang bagi dalam kegiatan usaha kamu jalankan,” ungkanya.
BACA JUGA:Resmi Beroperasi, Bendungan Pamukkulu di Sulawesi Selatan Miliki Daya Tampung 82 Juta Meter Kubik
Untuk diketahui saja, bahwa pada Febuari 2028 lalu, pemerintah sudah menerbitkan Permenkeu nomor 12 tahun 2018 mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau BMDTP pada sektor usaha tertentu tahun anggaran 2018 lalu.
Adanya fasilitas ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh industri.
Sehingga mampu menyerap tenaga kerja domestik.
Menciptakan iklimusaha yang kondusif dengan mengurangi beban atau cost bea masuk untuk bahan baku, bahan penolong, serta komponen yang diperlukan bagi industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: