Honda

Permudah Pelaku UMKM, Urus Sertifikasi SNI Cukup Datangi BSPJI Palembang

Permudah Pelaku UMKM, Urus Sertifikasi SNI Cukup Datangi BSPJI Palembang

Tim Laboratorium melakukan pengujian sampel produk untuk bisa mendapatkan sertifikasi SNI dari BSPJI Palembang-Ella-Palpres.com

PALPRES.COM- Minimnya informasi mengenai cara mengurus sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) menjadi kendala para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan.

Padahal dengan mengantongi sertifikasi SNI bisa membantu para pelaku usaha untuk memperluas pemasaran produknya.

Bukan hanya kurang informasi saja, para pelaku usaha ini kerap dihadapkan dengan biaya yang mahal untuk bisa mengantongi sertifikasi SNI.

Ditambah lagi, persyaratan apa saja yang harus disertakan untuk bisa mengajukan sertifikasi SNI.

BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Dorong Pengolahan Tata Kelola Sumur Minyak ilegal ke Pemerintahan Pusat

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemerintah Tanggung Bea Masuk Untuk 4 Sektor Industri Ini

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi SNI, para pelaku usaha bisa langsung mendatangi Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, di bawah Kementerian Perindustrian membuka.

Kantor BSPJI berada di jalan Perindustrian I No.12 Palembang.

Bahkan di tahun 2024, BSPJI Palembang membuka layanan sertifikasi SNI untuk kuliner pempek.

Kepala BSPJI Palembang, Syamdian mengatakan masih banyak para pelaku UMKM serta pengusaha besar yang berada di Sumsel belum mengetahui secara jelas mengenai layanan sertifikasi SNI di BSPJI Palembang.

BACA JUGA:Terkendala Hujan, Progres Runway Bandara VVIP IKN Baru 60 Persen, Modifikasi Cuaca Jadi Solusi

BACA JUGA:Resmi Beroperasi, Bendungan Pamukkulu di Sulawesi Selatan Miliki Daya Tampung 82 Juta Meter Kubik


Permudah Pelaku UMKM, Urus Sertifikasi SNI Cukup Datangi BSPJI Palembang-Ella-Palpres.com

“Bahkan ada juga yang pakai konsultan dari Pulau Jawa hanya untuk mengurus sertifikasi bahkan dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Syamdian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: