Honda

Vanili Kering dan Rempah Rempah Sumsel Diminati Prancis, Balai Karantina Sumsel Bantu Proses Ekspor

Vanili Kering dan Rempah Rempah Sumsel Diminati Prancis, Balai Karantina Sumsel Bantu Proses Ekspor

Vanili kering dan bubuk rempah-rempah asal Sumsel ternyata diminati negara Prancis. Untuk pertama kalinya, Provinsi Sumsel melakukan ekspor komoditi vanili kering dan bubuk rempah-rempah ke Prancis. Ekspor perdana dilakukan pada pekan pertama Juli 2024-kolase-tangkapan layar

Diantaranya ada bubuk vanili 50 gram, bubuk bunga pala 50 gram, bubuk cengkeh 50 gram, bubuk pala 50 gram, bubuk jahe 50 gram, dan bubuk kunyit 50 gram.

"Tentunya kami berkomitmen untuk mendukung komoditas Sumsel untuk ekspor sesuai arahan Kepala Barantin dengan melakukan pemeriksaan komoditas yang bebas dari hama penyakit dan memenuhi persyaratan teknis menuju negara tujuan ekspor," terangnya.

BACA JUGA:Batu Akik Fosil Kacang Tanah Ampuh Dijadikan Jimat, Manfaatnya Apa ya?

BACA JUGA:Batu Akik Ini Bisa Bikin Kamu Kelihatan Tambah Manis, Hemm Batu Jenis Apa ya?

Lebih lanjut menurut dia, vanilli merupakan komoditas unggulan asal Sumatera Selatan yang memiliki potensi tinggi untuk diekspor.

Selain itu juga vanili kering dapat menunjang dan mendorong perekonomian di daerah terus berjalan.

Diketahui, salah satu daerah penghasil vanili terbesar di Sumsel yakni yakni Desa Cacar, Kabupaten Musi Rawas.

Sekadar informasi, Balai Karantina (Barantin) memiliki peran sebagai 'economic tools' guna memfasilitasi perdagangan khususnya komoditas pertanian dan perikanan masyarakat.

BACA JUGA:Blusukan Masuk ke Lorong, Pj Walikota Abdulrauf Damenta Ikuti Diskusi Lorong Dengar Keluhan Masyarakat

BACA JUGA:PT Nippon Indosari Corpindo Tbk Produsen Sari Roti Buka Lowongan Kerja Terbaru Ini Syaratnya

Tentunya, Barantin akan memastikan bisa diterimanya komoditas asal Indonesia di negara tujuan ekspor karena memenuhi persyaratan yang berlaku baik secara teknis maupun kesehatan.

Sebelum dilakukan ekspor, komoditas pertanian dan perikanan haruslah memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, sehingga harus terleih dahulu dapat dipastikan keberterimaannya.

"Barantin melakukan pengawasan dan atau pengendalian dalam hal keamanan dan mutu pangan sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 21/2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib lapor Karantina.

BACA JUGA:STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Beri Keringanan untuk Jurnalis, Ini Besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: