Citraland
Honda

Lantik Pengurus PWI OKI Masa Bakti 2024-2027, Kurnaidi Sampaikan Pesan Penting Ini

Lantik Pengurus PWI OKI Masa Bakti 2024-2027, Kurnaidi Sampaikan Pesan Penting Ini

Pengukuhan dan pelantikan Pengurus PWI OKI periode 2024-2027 oleh Ketua PWI Sumsel Kurnaidi ST-PALPRES.COM-

Pria yang akrab disapa Ata ini menambahkan, dengan dilantiknya kepengurusan PWI OKI, menjadi awal tanggungjawab yang harus diemban untuk 3 tahun mendatang.

BACA JUGA:Masuki Tahap Eksekusi Proyek CEOR, PHR Pastikan Produksi Minyak dari Blok Rokan Meningkat

"Untuk itu, kami berjanji akan menjaga marwah PWI, apalagi menjelang Pilkada.

Kami sudah tekankan kepada anggota PWI untuk tetap tegak lurus sesuai dengan PD/PRT PWI," imbuhnya.

Selain itu, dirinya bersama pengurus akan bekerja keras untuk menjalankan apa yang telah diprogramkan.

"Guna menjalankan program itu sangat memerlukan dukungan dan support dari pemerintah setempat.

BACA JUGA:Simak Keunggulan HP Nokia 8.3 5G yang Jarang Dilirik Orang,Kamera HP Canggih dengan Akses Internet Anti Lemot

BACA JUGA:Sekda Muba Sidak Malam Hari Pengerjaan Perbaikan Jalan di Sekayu

Oleh karenanya, kami akan selalu menjaga komunikasi dan sinergitas dengan pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati OKI yang diwakili Pj Sekda OKI Muhammad Refly mengucapkan selamat kepada Pengurus PWI OKI yang baru saja dilantik.

"Mudah-mudahan dengan keberadaan Ketua PWI yang baru dapat terus menjalankan program-program terdahulu dan semakin maju ke depan," pungkasnya.

Menurut Refly, jurnalis merupakan pilar ke-4 yang menjadi penopang 3 pilar lainnya yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

BACA JUGA:Mudah dan Anti Ribet, Begini Cara Jual Tabungan Emas di Pengadaian Secara Online

BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk

"Maka kami berharap, kehadiran PWI hendaknya menyajikan informasi yang cerdas dan mendidik, mengingat PWI sebagai organisasi penyampai informasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: