Honda

DICORET! 15 Golongan Ini Bukan Lagi Penerima Bansos Tahap Selanjutnya

DICORET! 15 Golongan Ini Bukan Lagi Penerima Bansos Tahap Selanjutnya

Ilustrasi penyaluran bansos dari Kementerian Sosial bagi KPM-Kemensos-

PALPRES.COM - Ada 15 golongan yang namanya bakal dicoret dari daftar sebagai penerima bansos tahap selanjutnya.

Termasuk juga hasil pengecekan saldo PKH dan BPNT untuk periode bulan Juli - Agustus.

Diketahui, penyaluran bansos ini terus dilakukan oleh pemerintah pada para penerimanya.

Akan tetapi, ada juga 15 golongan KPM yang mulai Juli dan seterusnya tidak bakal menerima semua jenis bantuan sosial.

BACA JUGA:Jajaran Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

KPM yang menerima bansos yang masuk golongan ini bakal dihentikan pemberian semua jenis bansosnya, baik bansos reguler atau tambahan yang berupa uang tunai, barang atau pelayanan kesehatan gratis atau pemberian bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN).

Berikut ini 15 golongan yang bakal dicoret sebagai penerima bansos tahap selanjutnya:

1. Para penerima bansos yang alamatnya tak ditemukan, entah lantaran pindah alamat atau alamatnya bukan alamat sebenarnya.

2. Para KPM penerima bansos yang individunya tak ditemukan lantaran pindah domisili atau lainnya.

BACA JUGA:Nyaris Tertangkap, Maling di Kayuagung OKI Berteriak 'Tembak'

3. Para penerima bansos yang telah meninggal dunia kecuali apabila telah mengalami pergantian baru.

4. KPM penerima bantuan sosial yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri.

5. Penerima bansos yang anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang berprofesi ASN, TNI atau Polri.

6. Semua KPM penerima bansos yang dianggap telah mampu dan atau tidak memenuhi kriteria pedoman hukum setiap program yang diterima.

BACA JUGA:Miliki Wajah Cantik, Inilah 5 Srikandi Atlet Voli Indonesia Berstatus Anggota TNI dan Polri

7. Semua penerima bansos yang merupakan pensiunan dari ASN, TNI atau Polri.

8. KPM penerima bantuan sosial yang berprofesi sebagai guru bersertifikasi.

9. Semua penerima bansos yang setiap bulan rutin menerima upah yang brsumber dari APBN atau APBD.

10. Semua KPM penerima bansos yang menolak menerima program bantuan sosial dari pemerintah.

BACA JUGA:Viral! Golkar dan PKS Gabung Koalisi Pendukung Muchendi-Supriyanto di Pilkada OKI 2024, Benarkah?

11. Semua penerima bansos yang mempunyai upah diatas upah minimum kota (UMK) atau upah minimum regional (UMR).

12. Semua KPM penerima bantuan sosial yang terdaftar sebagai pemilik atau pengurus dari sebuah perusahaan.

13. Semua penerima bansos yang beprofesi sebagai tenaga kesehatan (Nakes).

14. KPM penerima bantuan sosial yang beprofesi sebagai perangkat desa.

BACA JUGA:Rekomendasi Hp Buatan Indonesia Terbaru 2024, Gak Kalah Sama Buatan China dan Korea Selatan!

15. Para penerima bansos yang telah menerima bantuan lain yang berasal dari Kemensos.

Seperti penerima BLT dana desa, maka status sebagai penerima bansos akan dicabut.

Sementara mengenai status bansos PKH dan BPNT periode Juli - Agustus berdasarkan hasil pengecekan saldo di ATM baru-baru ini.

Hasilnya, masih belum ada saldo yang masuk ke rekening milik KPM.

BACA JUGA:MenPAN RB Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ini Jadwal Terbarunya

Sebab, status kedua bansos reguler ini masih tetap di tahap penentuan KPM dan evaluasi komponen.

Agar sampai di tahap penyaluran dana bantuan ke penerimanya masih perlu waktu yang cukup lama.

Pencairan saldo bansos PKH dan BPNT alokasi Juli - Agustus via KKS diperkirakan paling cepat di akhir Juli.

Sementara pencairan saldo bansos Juli-September paling cepat dimulai minggu kedua Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: