Ini Daftar Gaji PPPK Golongan I-VXII Sesuai Perpres Berlaku Januari 2026
Ilustrasi daftar gaji PPPK golongan I-XVII sesuai perpres berlaku Januari 2026-pixabay-
PALPRES.COM - Berikut ini daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan I-XVII sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Ya, Perpres tersebut berlaku untuk pembayaran gaji PPPK terhitung Januari 2026.
Sesuai Perpres tersebut, berikut daftar gaji PPPK Golongan I-XVII yang cair pada Januari 2026:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
BACA JUGA:Komisi X Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Guru di Wilayah 3T Jadi Prioritas
BACA JUGA:Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
BACA JUGA:Lima Jabatan Kapolsek di Muba Berganti, Ini Sosok Para Penggantinya?
BACA JUGA:Barcelona 2-1 Eintracht Frankfurt: Jules Kounde Cetak Dua Gol Bangkitkan Harapan di Liga Champions
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
