Honda

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Pengendara Skutik Kena Dampak?

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Pengendara Skutik Kena Dampak?

Ilustrasi peluncuran SIM C1 oleh Korlantas Polri-Korlantas Polri-

PALPRES.COM - SIM C1 yang resmi diterbitkan Korlantas Polri ternyata berdampak pada pengendara skutik di Indonesia.

Lantas, seperti apa dampak yang dirasakan oleh pengguna skutik di Indonesia?

Korlantas Polri pada Senin 27 Mei 2024 lalu telah meresmikan atau meluncurkan SIM C1 kepada masyarakat umum.

SIM C1 ini peruntukkannya hampir sama dengan SIM C yang sudah ada sebelumnya, yaitu menjadi identitas tentang kompetensi pengendara dalam mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:KLAIM SEKARANG! Saldo Dana Rp400.000 Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah, Cuma Modal KTP dan KK

BACA JUGA:Inilah 5 Tanaman Hias yang Bisa Bikin Tidur Anda Lebih Nyenyak dan Nyaman

Namun demikian, SIM C dan SIM C2 mempunyai perbedaan yang letaknya pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai.

Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, SIM C digunakan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 250cc.

Sementara SIM C1 digunakan untuk kendaraan yang mempunyai kapasitas mesin mencapai 250cc hingga 500cc.

Dalam kepemilikan SIM, masyarakat harus mempunyai SIM C dahulu sebelum mengurus SIM C1 sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Menjadi yang Termuda, Mantan Kasubbid Mulmed Bidhumas Polda Sumsel, Jabat Kapolres Sidrap Polda Sulsel

BACA JUGA:Infrastruktur Belum Siap, Presiden Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Juli Ini, Singgung Keppres

"Untuk bisa memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan memiliki SIM C.

Kemudian SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan," bunyi Pasal 8 Perpol 5 Tahun 2021.

Dengan adanya SIM C1 ini, pengendara skutik bakal berdampak lantaran harus mengurus SIM C1 apabila kendaraannya mempunyai kapasitas mesin antara 250cc hingga 500 cc.

Sehingga, pengendara skutik besar seperti Honda Forza dan Yamaha TMAX bakal terdampak lantaran mempunyai kapasitas mesin lebih dari 250cc.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Union Sampoerna Triputra Persada Lulusan SMA SMK dan S1 Tersedia 3 Posisi Menarik

BACA JUGA:Hasil Semifinal Euro 2024: Spanyol vs Prancis: Comeback Manis, Tim Matador ke Final Usai Menang 2-1

Kemudian bagaimana dengan kendaraan yang kapasitas mesinnya lebih dari 500cc?

Untuk kendaraan yang kapasitas mesinnya lebih dari 500cc, maka diharuskan mempunyai SIM C2.

Akan tetapi, peluncuran SIM C2 baru akan dilakukan tahun depan.

Demikianlah informasi mengenai pengendara skutik terdampak pemberlakuan SIM C1 yang resmi diterbitkasn Korlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: