Usai Pegi Dinyatakan Bebas, Dedi Mulyadi Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Terkait Kesaksian Palsu
Dedi Mulyadi bersama Tim Kuasa Hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Sudirman ke Bareskrim Polri. Dedi Mulyadi menyatakan, laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri ini terkait karena adanya dugaan memberikan ke-@dedimulyadi71-Instagram
Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Aep, yang merupakan saksi kunci yang bersaksi mengaku melihat bahwa Pegi Setiawan alias Perong ada di lokasi kejadian kini menghilang.
BACA JUGA:MANTAP! Pemkot Palembang Akan Lakukan Revitalisasi Rumah Susun
BACA JUGA:Elnusa Pastikan Fokus untuk Kemitraan Strategis dan Keberlanjutan Bisnis
Diketahui Aep tidak ada di rumah keluarganya yang ada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hingga saat ini, keberadaan Aep tidak diketahui.
Salah satu anggota keluarga Aep menyebutkan jika Aep sudah tidak lagi berada di rumah keluarganya saat ini.
Menurut keluarga tersebut, Aep memang kerap kali berpindah-pindah tinggal karena merantau bekerja.
BACA JUGA:441 Jemaah Kloter 14 Asal Lahat dan Palembang Mendarat di Bandara SMB II
BACA JUGA:Menerima Jajaran KPU Muba, Kalapas Sekayu Sampaikan Masalah Ini Terkait Koordinasi Pilkada 2024
Sehingga keluarga tidak begitu banyak mengetahui keseharian Aep seperti apa.
Sosok Aep yang merupakan saksi kunci kasus terbunuhnya Vina dan Eki menjadi viral, terlebih lagi usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hakim Praperadilan.
Aep disebut pihak Polisi sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam kesaksiannya, Aep mengaku mengenal beberapa orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
BACA JUGA:3 Srikandi Abroad Perkuat Timnas Putri Indonesia, Coach Mochi Pede Hadapi Hongkong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: