Honda

Pj Gubernur Sumsel Ingin Tingkat Kualitas Informasi Publik di daerah 3T Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Ingin Tingkat Kualitas Informasi Publik di daerah 3T Sumsel

Dukung daerah publik 3T Pj gubernur sumsel gerakan reformasi informasi--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kominfo Sumsel menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema.

"Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam meningkatkan kualitas keterbukaan Informasi publik di daerah 3T" Di Novotel Palembang, Kamis, 11 Juli 2024

Tak hanya itu Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi diwakili Asisten Administrasi dan Umum Prov. Sumsel, Zulkarnain, S.E., M.M, katakan kesiapan Pemerintah sudah berbanding lurus dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik, terlebih kesiapan Badan Publik dalam layanan akses informasi di masyarakat dinilai sudah sesuai harapan.

"Tahapan pemberian informasi dan ketidakpuasan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi yang belum maksimal akan berdampak pada munculnya sengketa informasi," Jelasnya.

BACA JUGA:Link Pendaftaran Online Calon Prajurit TNI Angkatan Laut, SMA dan SMK Buruan Daftar! Ini Syaratnya

BACA JUGA:PSSI Segera Proses Naturalisasi Mauresmo Hinoke, Tim Geypens dan Dion Markx, Timnas Tambah Amunisi

Selain itu, sengketa informasi juga dapat terjadi jika database yang tersedia masih sangat terbatas dan rendahnya kompetensi dan kepedulian SDM pengelola informasi terhadap mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian terutama di tingkat Perangkat Daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen mendukung serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komitmen ini terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor   622/KPTS/DISKOMINFO/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Sumsel.

"Pemprov Sumsel juga telah berpartisipasi aktif dan ikut berperan dalam Pemeringkatan dan Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional setiap tahunnya, " Tambahnya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia, Yuk Lamar di Sini!

BACA JUGA:Wacana Pemerintah Menaikkan Bea Masuk 200 Persen, Begini Reaksi Kadin Indonesia

Sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Zulkarnain katakan kegiatan ini adalah bentuk komitmen semua pihak dalam meningkatkan serta melakukan perbaikan Keterbukaan Informasi Publik khususnya di daerah yang Tertinggal, Terdepan dan Terluar.

"Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya terkait Standar Layanan Informasi Publik terhadap PPID Kabupaten/Kota serta PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel terus diupdate dengan cara menyampaikannya Daftar Informasi Publik (DIP) pada PPID Provinsi Sumsel, "katanya.

Pemprov Sumsel sangat menyambut baik terlaksananya kegiatan ini untuk mendukung peningkatan kualifikasi Provinsi Sumatera Selatan dalam Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional dan pengelolaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI Eko Dono Indarto, sampaikan penegasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bahwa Peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola informasi publik adalah hal yang krusial.

BACA JUGA:4 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok Untuk Menghiasi Teras Rumah Anda

BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia Tatap Laga Perdana Melawan Hongkong, Coach Mochi Siap Raih Kemenangan

"Kita perlu memastikan bahwa aparatur pemerintah dan petugas informasi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik, " Ujarnya.

Menurutnya, Penegasan Bapak Menko dan tema yang diusung hari ini, menunjukkan peran penting PPID sebagai salah satu unsur dalam penyediaan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

PPID menjadi garda terdepan dalam mewujudkan komitmen badan publik termasuk di provinsi menjalankan amanat UU No. 14 tahun 2009 Tentang Keterbukaan Informasi.

"UU Keterbukaan Informasi Publik memberi jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, " Tandasnya.

BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Manfaat Tuah Luar Biasa, Kira-kira Jenis Batu Akik Apa ya?

BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Unsur Silikon Dioksida dan Struktur Kristal Trigonal, yuk Simak Ulasannya

UU ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, tambahnya.

"Melalui keterlibatan aktif tersebut, masyarakat akan memberikan dukungan bagi kebijakan publik dan program-program Pemerintah. Peran PPID menjadi sangat strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses,"ujarnya.

Untuk itu, perlu penguatan kapasitas dan kemampuan PPID dalam mendukung optimalisasi keterbukaan informasi di Indonesia.

Keterbukaan Informasi memiliki kontribusi besar dalam proses pesta demokrasi yang sedang dijalankan Indonesia tahun ini.

BACA JUGA:Sungai Ogan OKU Telan Korban Jiwa, Dimas Tenggelam saat Berenang

BACA JUGA:PJ Sekda Lubuk Linggau H Tamri Hadiri Pelantikan Pengurus IKMS Periode 2024-2025

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah momen penting dalam kehidupan berdemokrasi. Keterbukaan informasi selama pemilihan umum adalah kunci untuk memastikan proses yang adil, jujur, dan transparan.

Akses masyarakat pada informasi tentang calon, program, dan proses pemilihan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang terpilih.

"Saya berharap para pengelola informasi di provinsi dan kabupaten/kota terus menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam memastikan keterbukaan informasi publik terus terpenuhi dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak, " Ungkapnya.

Ia yakin forum ini dapat mendorong komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

BACA JUGA:Ratu Dewa Raih Penghargaan Leading Public Service Innovation dalam CNN Indonesia Awards 2024

BACA JUGA:Pemkot Palembang Lakukan Pembinaan Ketua RT dan RW Jelang Pilkada 2024, Ratu Dewa Titip Harapan

Sehingga keterbukaan informasi publik di Indonesia dapat terus ditingkatkan. 

Dan kinerja dan kemampuan PPID akan semakin menguat dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

"Semoga Forum Koordinasi dan Konsultasi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan keterbukaan informasi di Indonesia, " Pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, juga disampaikan hasil rekapitulasi penilaian monev standar layanan informasi publik kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: