Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji
Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H, Presiden Organisasi Profesi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), --SMSI
Artikel berjudul ‘Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji’ ditulis oleh Dr. H.C. Muhammad Yuntri, S.H., M.H, Presiden Organisasi Profesi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Praktisi Hukum sejak 1986 sampai sekarang, dan Advokat senior di Jakarta
REPUBLIK ini berdiri di atas satu fondasi utama: supremasi konstitusi.
Bukan supremasi kekuasaan. Bukan pula supremasi jabatan.
Karena itu, setiap kebijakan strategis Presiden, termasuk kebijakan luar negeri, penggunaan anggaran negara, maupun pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada batas konstitusional.
Belakangan, sejumlah kebijakan strategis menimbulkan kegelisahan publik.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas PKKPR Perkebunan Sawit, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Ini Syarat Wajib Seleksi CPNS 2026
Ada pertanyaan tentang arah politik luar negeri sebagai anggota dari BoP yang bukan organ PBB yang katanya untuk perdamaian di Gaza dan akan menggunakan dana APBN 17 T, padahal diprakarsai oleh pribadi Trump dan Netanyahu yang selama ini dikenal sebagai penjajah rakyat Palestina.
Selain itu tentang rencana pengelolaan sawit di Papua yang diduga mulai tercium untuk kepentingan Amerika yang dinilai sensitif secara sosial dan ekologis, serta perjanjian dagang yang mengharuskan Indonesia menerima ketentuan sejumlah barang impor Amerika tanpa harus berlebelkan halal, dan lain-lain.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah kebijakan Presiden dapat diuji? Jawaban saya tegas: Ya, sepanjang kebijakan itu berbentuk norma hukum dan berdampak konstitusional.
Hak Prerogatif Ada Batasnya
BACA JUGA:Tips Rahasia Bikin Rumah Wangi Hotel Mewah dengan Bahan Murah
BACA JUGA:PLN Icon Plus Gelar Awareness Nasional Penguatan Data Aset di Palembang
Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
