Honda

MANTAP! Coklit Sumsel sudah 92,6 Persen, Sisa 467.559 Pemilih Belum Terdaftar

MANTAP! Coklit Sumsel sudah 92,6 Persen, Sisa 467.559 Pemilih Belum Terdaftar

Coklit sumsel sudah 92 persen, Masih ada sisa yang belum terdaftar--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - tenyata Pencocokan dan penelitian (Coklit) data oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah mencapai 92,6%. Sebanyak 5.852.965 orang dari jumlah 6.320.524 pemilih sudah dicoklit.

"Tak hanya itu Masih tersisa 467.559 data belum dicoklit. Data itu per 10 Juli 2024, pukul 17.00 WIB," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Jumat 12 Juli 2024

Yang pastinya Data yang sudah dicoklit itu tersebar di 13.055 TPS dari 3.249 kelurahan/desa di 17 kabupaten/kota se-Sumsel.

Lalu Ia mengungkapkan, terdapat beberapa kendala dalam Coklit yang dilakukan Pantarlih di antaranya karena lokasi sulit dijangkau.

BACA JUGA:SIMAK! Inilah 8 Manfaat Batu Akik Lavender Baturaja

BACA JUGA:Berikut Deretan Manfaat Batu Akik Mani Gajah, Konon Bisa Membuka Aura Wajah loh

"Sejumlah wilayah jadi perhatian karena sulit dijangkau atau dilalui oleh sejumlah Pantarlih. Kami berharap untuk semua panitia agar terus berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan dengan KPU di daerah," jelasnya.

Tak hanya itu Pasca Coklit oleh Pantarlih, lanjut Andika, KPU Kabupaten/Kota nantinya melakukan beberapa hal untuk memastikan tak ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Lalu Di antaranya penataan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) salah penempatan TPS dengan memastikan pemilih tersebut telah masuk sebagai pemilih baru di TPS yang sesuai.

"Setelah itu Kemudian menganalisis pemilih ganda dan memperbaiki elemen data pemilih yang salah penulisan oleh Pantarlih," katanya.

BACA JUGA:TERJAWAB! Penyakit Gugur Daun Buat Produksi Karet Sumsel Turun

BACA JUGA:Berikut 7 Bahan Alami Untuk Mengusir Nyamuk, Jaminan Mutu dan Jitu

Ia juga menjelaskan, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di Pilkada 2024 yakni penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih.

Kemudian pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP) dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) serta penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: