Honda

TOK! Korupsi Sebesar Rp 45M SYL Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Inikah Keadilan?

TOK! Korupsi Sebesar Rp 45M SYL Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Inikah Keadilan?

SYL di vonis 10 tahun penjara padahal udah korupsI RP 45M uang negara--Ayu Novita Disway

JAKARTA, PALPRES.COM - akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara

Yang dimana SYL dinilai secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI

"kami Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024 

SYL Juga terkena pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan

BACA JUGA:4 Daftar Presiden AS yang Pernah Alami Percobaan Pembunuhan Sebelum Trump

BACA JUGA:CATAT! Jadwal Pemadaman Listrik Pada Hari Ini Kota Palembang, Ada Daerah Kamu Nggak?

Ternyata Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Lalu SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.

Tak hanya itu Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Yang dimana dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang.

BACA JUGA:Ada 10 Posisi Jabatan Menarik! Lowongan Kerja PT Electronic City Indonesia Tbk untuk Lulusan SMA/SMK D3 dan S1

BACA JUGA:Kompak Bertahan, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 15 Juli 2024

Dalam Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan.

SYL ini di pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya. 

Tak hanya itu Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Lalu Ia juga disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 15 Juli 2024 Tembus Rp1.399.000 per Gram

BACA JUGA:Pejuang Hizbullah Sukses Pamer Drone Anyar di Muka Israel

Tak hanya itu Dalam sidang, SYL mengungkapkan bahwa dirinya difitnah dan merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di Kementan yang membuat dirinya menjadi terdakwa. 

Lalu SYL juga mengeklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan. 

Dikarenakan , Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.

Di hadapan Majelis Hakim, SYL menuturkan bahwa jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait.

BACA JUGA:SIAP GRADUASI! KPM PKH Dapat Terima Dana Buat Modal Usaha Sebesar Rp 6 Juta Pada Juli Ini

BACA JUGA:3 Hotel Bintang 5 di Kota Palembang yang Pas Buat Bisnis Trip Maupun Liburan

Misalnya, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ataupun ke Ombudsman RI. 

“Komisi ASN, ada PTUN, ada Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu,” kata SYL. Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun menyatakan, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi atau keberatan dari para bawahan yang disebut merasa diperas. “Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” kata SYL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: