Hendri Zainuddin Kini Bebas Bersyarat Atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Hendri Zainuddin Kini Bebas Bersyarat Atas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI --Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainudin yang terjerat kasus korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel 2021 kini menghirup udara segar.
Jadi Hendri telah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 8 bulan di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Akhir Tahun Bersama Keluarga? Ini 10 Film yang Wajib Ditonton! Apa Saja?
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Tangerang Selatan Kunjungi Kantor Camat Babat Toman
Lalu Hendri sangat bahagia dengan kebebasannya tersebut pun terlihat memotong rambut di salah satu barbershop di Kota Palembang dan mengunggah di akun media sosial (medsos) pribadinya.
"Ya Alhamdullilah hari ini (Kamis), Hendri Zainudin bebas bersyarat setelah menjalani 8 bulan hukuman penjara di Rutan Pakjo Palembang," kata kuasa hukum Hendri, Rizal Syamsul saat dihubungi
BACA JUGA:5 Stadion Terbaik Grup B Piala AFF 2024, Mana yang Paling Ikonik?
BACA JUGA:Tangkal Penyakit Stroke, XL Axiata dan Alita Salurkan Jagatra untuk Masyarakat di Sumatera
Lalu jadi Rizal mengatakan kliennya Hendri Zainudin bebas dari Rutan Pakjo Palembang pada Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 09.30 WIB. Hendri pun langsung berkumpul bersama keluarga lagi.
"Tidak ada acara spesial, hanya Hendri ingin berkumpul dengan keluarga hingga akhir tahun dan belum ada rencana yang lain," katanya.
Lalu untuk Kasus Korupsi dari Dana Hibah KONI, Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:MANTAP! Praktik Jual Bayi yang Beroperasi Selama Puluhan Tahun Telah Terbongkar, 2 Bidan Ditangkap
BACA JUGA:Dengan Viral Mahasiswa Koas Dianiaya Saat Piket Jaga, Dekan Fakultas Angkat Bicara
Menurut Rizal, saat ini Hendri masih ingin menghabiskan waktu dengan keluarga sehingga belum ada rencana langkah ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: