Diberhentikan Dewan Kehormatan dari Keanggotaan PWI, Hendry Ch Bangun Tegaskan Ini
Hendry Ch Bangun diberhentikan Dewan Kehormatan dari Keanggotaan PWI secara penuh--
Sebelumnya, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry Ch Bangun, melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024,
Dewan Kehormatan juga pada 11 Juli 2024, memberi peringatan agar Hendry Ch Bangun membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
BACA JUGA:Bakal Jadi Anime Terbaik Tahun Ini, Inilah 5 Alasan Kamu Harus Nonton Kimetsu No Yaiba
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sosialisasikan QR Code Pertalite, Salurkan BBM Tepat Sasaran
Namun saat itu, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Dewan Kehormatan PWI lalu menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa, seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendri
Sementara itu Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun sebagaimana dikutip dari disway.id, menganggap keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI ilegal dan tidak sah.
Hendry Ch Bangun menilai DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya, dan keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.
BACA JUGA:Fakta Seputar AR-15 Rifle, Senjata Semi Otomatis yang Dipakai Penembak Donald Trump
Menurut Hendry Ch Bangun, 5 anggota Dewan Kehormatan bahkan tidak mengetahui hal tersebut (keputusan Dewan Kehormatan, red).
Dan mereka disebut sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Demikian disampaikan Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Dikutip dari dewanpers.or.id, Hendry Ch Bangun diketahui mengawali karir kewartawanannya di Majalah Sportif Jakarta pada 1982.
BACA JUGA:PLN Icon Plus Mendorong Pengembangan Smart Kabupaten Melalui Infrastruktur Digital dan Energi Hijau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: