Honda

TERBARU! Mau Berangkat Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Cek Aturannya di Sini

TERBARU! Mau Berangkat Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Cek Aturannya di Sini

TERBARU! Mau Berangkat Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Cek Aturannya di Sini -pixabay-

PALPRES.COM- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan Surat edaran terbaru dengan Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah

Jadi tak hanya Jemaah haji, kini Jemaah umrah juga wajib untuk vaksin meningitis. 

Di dalam surat edaran tersebut, terdapat aturan terkait vaksin meningitis meningokokus yang wajib didapatkan oleh Jemaah yang dating ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah tahun 2024. 

Dengan adanya surat edaran terbaru ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi Jemaah umrah. 

BACA JUGA:Total Jemaah Haji yang Telah Kembali ke Tanah Air Bertambah jadi 182.160 Orang

BACA JUGA:Operasional Penyelenggaraan Haji Berakhir, PPIH Dipulangkan Secara Bertahap

Jika pada tahun 2022 vaksin meningitis ini direkomendasikan kepada Jemaah umrah, kini menjadi syarat wajib untuk beribadah ke tanah suci. 

Diterbitkannya surat edaran Kemenkes yang baru ini seiring dengan adanya pembaruan aturan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi. 

Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui "Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024)."

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, dr Achmad Farchanny Tri Adryanto MKM mengatakan, ketetapan yang da dalam surat edaran ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan Kesehatan yang melayani vaksinasi pelaku perjalanan internasional.

BACA JUGA:Kemenag Berbagi Cerita dan Pengalaman Mendapatkan 20.000 Kuota Haji Tambahan: Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji

BACA JUGA:Alhamdulillah, Jemaah Haji Kloter Terakhir Debarkasi Palembang Kembali ke Tanah Air, 4 Jemaah Masih Dirawat

"Kepada instansi yang dituju diharapkan dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"imbaunya.

Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi telah melakukan pengetatan untuk syarat wajib vaksinasi meningitis sejak Juli 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: