Honda

Catat Tanggal Resminya, Bansos PKH dan BPNT Akan Dicairkan Via Pos, KPM Terima Dana Tambahan BLT MRP 2 Bulan

Catat Tanggal Resminya, Bansos PKH dan BPNT Akan Dicairkan Via Pos, KPM Terima Dana Tambahan BLT MRP  2 Bulan

Foto Pendamping PKH memantau pencairan bansos lewat Pos beberapa waktu lalu--Palpres.com

KPM datang ke lokasi pengambilan, berdasarkan jadwal yang tertera pada undangan (data baya berisikan barcode dan alamat penerima).

Kemudian menunjukan KK, KTP, serta Foto rumah (baik asli maupun fotokopi).

Jika pengambilan diwakilkan karena yang bersangkutan sakit, ataupun tidak ada ditempat, cukup melampirkan surat kuasa yang dibubuhi tanda-tangan diatas materai.

BACA JUGA:KERENNN, Ini Loh 5 Keistimewaan Dari Motor CFMoto 540 CLC yang Bakal Jadi Pesaing Honda dan Kawasaki

BACA JUGA:3 Syarat ini dipenuhi, pemilik e-KTP online cukup daftarkan diri di DTKS agar dapat bansos Rp500rb

Ingat, yang mengambil bantuan haruslah mereka yang ada dalam satu KK yang sama dengan nama penerima.

Untuk dana bansos sendiri, jika merujuk pada www.siks.kemensos.go.id sudah masuk kedalam tahap SPM (Surat Perintah Menyalurkan) khusus untuk yang mengambil dana bantuan melalui kantor pos.

Masih harus menuggu beberapa proses lagi sampai dana disalurkan ke rekening Pos.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, dan BLT BPNT Sembako berbahagia.

Pasalnya pada Agustus ini kedua bantuan tersebut akan dsalurkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:5 Kriteria Warga Ini Bisa Dapat Bansos Dalam Bentuk BLT PKH Pada Akhir Juli ini

BACA JUGA:Cara Pengajuan Untuk Dapat Bansos PKH Per Juli 2024, Ada Komponen Tambahan Senilai Rp 10 Juta Per Tahun

Khususnya untuk daerah yang pencairannya memakai lembaga bayar PT.POS Indonesia.

Disamping itu, penerima bansos reguler Kemensos juga akan mendapatkan dana tambahan Rp 400.000,-.

Jadi mereka akan mendapatkan dana dobel ketika bansos reguler nanti dibagikan. Dana tambahan tersebut, merupakan dana BLT MRP Mitigasi Pangan yang disalurkan sebanyak dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: