Honda

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kajari Muba Roy Riyadi Berikan Edukasi Bagi Ratusan Kades

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kajari Muba Roy Riyadi Berikan Edukasi Bagi Ratusan Kades

Kajari Muba Roy Riyadi Memberikan Edukasi Bagi Ratusan Kepala Desa di Muba.-Kominfo Muba For Palpres.com-

BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebelumnya, Kejari Muba juga memberikan sosialisasi bagi perusahaan yang bernaung di Petro Muba Holding. 

Dalam sosialisasi tersebut, Kajari Muba Roy Riyadi SH MH secara langsung memberikan wejangan dalam sosialisasi tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD dan Perusahaan.

“Saya hadir langsung karena memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi termasuk BUMD dan ini juga salah satu bagian dari penegakan hukum yang bersifat legal preventif, pencegahan seperti itu,” kata Roy kepada awak media.

Disamping itu juga, Roy pun menegaskan, bahwa ia telah menyampaikan tata kelola yang baik itu mengacu pada Good Corporate Goverment artinya tata kelola perusahaan yang baik dan sehat.

BACA JUGA:HBA Ke-64, Hendri Hanafi: Kedepankan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di OKI

“Karena perlu dipahami juga tugas dan fungsi dari Kejaksaan sendiri itu melakukan penegakan hukum.

Nah dalam penegakan sendiri itu memiliki 2 mata pisau yakni Preventif dan Represif. 

Ya kita lakukan ini salah satunya pencegahan dengan preventif,” jelasnya.

Dalam paparannya pun, Kejari Muba mengatakan bahwa peran kejaksaan dalam mendukung 7 prioritas nasional rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2024, diantaranya.

BACA JUGA:Jaksa Artis: Inovasi Ala Kejari Muba Berikan Pelayanan Prima Bagi Pemilik Barang Bukti

1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.

2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

3. Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

4. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: