Citraland
Honda

Cek Nama Penerima Pada Cekbansos, Masyarakat Ketiban Dana Bansos BPNT 3 Bulan Sekligus Per 28 Juli 2024

Cek Nama Penerima Pada Cekbansos, Masyarakat Ketiban Dana Bansos BPNT 3 Bulan Sekligus Per 28 Juli 2024

Foto dari Mensos Tri Rismaharini yang dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu--Instagram@kemensosri

BPNT merupakan bantuan yang diberikan kepada KPM setiap 2 bulan sekali dengan besaran nominal Rp. 400.000 bagi setiap KPM.

Kepastian pencairan bansos BPNT ini memberikan harapan bagi KPM untuk mendapatkan kebutuhan pangan yang lebih terjamin, sehingga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan keluarga.

BACA JUGA:Bansos Kemensos Tahap 3 Alokasi Juli - September Cair Ditanggal Ini, Ada Dana Tambahan Rp 10 Juta Per KPM

BACA JUGA:PKH BPNT Juli-Agustus 2024 Sudah Keterangan SPM, Siap-Siap Mulai Proses Pencairan Hari Ini

Bagi KPM yang ingin memastikan status keaktifan dan kelayakan untuk menerima bansos BPNT, pemerintah telah menyediakan cara yang mudah dan cepat melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

Masukkan alamat lengkap KPM sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

Pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem Kemensos.

Ketikkan empat huruf kode captcha yang muncul untuk keperluan keamanan.

Klik tombol ‘Cari Data’ untuk memulai pencarian status pencairan bansos.

BACA JUGA:Selain PKH dan BPNT, Kemensos Segera Cairan Bansos RST Sebesar Rp 20 Juta per Kartu Keluarga

BACA JUGA:Bansos BPNT Bagi 18,8 Juta KPM Cair Agustus, Dobel BLT MRP? Simak Juga 5 Fakta Menarik Tentang Bantuan Ini

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk memastikan kelancaran proses pencairan bansos, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh KPM:

Warga Negara Indonesia Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Keluarga penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: