Honda

Surat Resmi Keluar, Dana Bansos PKH Tahap 3 Dibagikan Via Pos Indonesia, Kapan Penyaluran Lewat KKS?

Surat Resmi Keluar, Dana Bansos PKH Tahap 3 Dibagikan Via Pos Indonesia, Kapan Penyaluran Lewat KKS?

Foto pencairan bansos PKH ada taha lalu--Palpres.com

PALPRES.COM - Surat Resmi Keluar, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berbahagia, dana bansos PKH Tahap 3 segera cair, dimana memakain mekanisme penyaluran Pos dan perbankan.

Informasi mengenai kapan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3 disalurkan terjawab sudah. 

Kendati surat resmi belum dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos ri), akan tetapi titik terang justru didapat dari status bansos KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada website resmi yang hanya bisa diakses oleh Pendamping Sosial PKH, yaitu www.siks.kemensos.go.id. 

Dimana ketika dikases salah satu nama KPM penerima bansos PKH, tertera status SPM (Surat Perintah Bayar). 

BACA JUGA:Cek Nama Penerima Pada Cekbansos, Masyarakat Ketiban Dana Bansos BPNT 3 Bulan Sekligus Per 28 Juli 2024

BACA JUGA:GURIH BANGETTT, Ini 8 Makanan Tradisional Palembang yang Bikin Nagih Terbuat dari Ikan, Favoritmu yang Mana?

Artinya, Kemensos telah mengeluarkan surat kepada pihak Pos untuk segera menyiapkan SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana). 

Kemudian barulah setelah itu status berubah menjadi “Sudah Salur”.

Dengan kata lain, dana bansos bisa segera diambil ke kantor pos berdasarkan surat undangan yang dibagikan oleh pihak desa ataupun kelurahan dimana KPM tersebut berdomisili sesuai e-KTP.

Berdasarkan juknis yang ada, penyaluran PKH Tahap 3 melalui PT.Pos Indonesia akan menyasar KPM di 83 kabupaten atau kota dengan akses sulit. 

Dimana KPM tersebut susah untuk menjangkau akses perbankan dikarenakan kondisi wilayah yang  jauh, dan sulit dijangkau. 

BACA JUGA:PKH BPNT Juli-Agustus 2024 Sudah Keterangan SPM, Siap-Siap Mulai Proses Pencairan Hari Ini

BACA JUGA:BLT MRP Mitigasi Pangan Rp400.000 Bagi 18 Juta KPM BPNT Cair, Berikut 3 Syarat Dapatnya!

Adapun dana PKH yang disalurkan adalah triwulan 3 alokasi Juli, Agustus, dan September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: