Honda

Alhamdulillah, 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

Alhamdulillah, 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menyampaikan progres uji kompetensi calon mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir--

PALPRES.COM- Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir Uji Kompetensi (Ikhtibar Tashfiyah atau Tahdid Mustawa) Calon Mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir 2024.

Total ada lebih 1.500 calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi tahun ini.

Uji Kompetensi dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Markaz Syekh Zayed li Ta'lim al-Lughah al-'Arabiyyah li Ghayr an-Nathigin Biha.

Prosesnya difasilitasi oleh Markaz Al-Azhar Indonesia atau OIAA Indonesia.

BACA JUGA:Alasan Kuliah Kerja Nyata Serumpun PTKIN Se-sumatera selatan Agar Ciptakan Mahasiswa Yang Kreatif dan islam

BACA JUGA:Mahasiswa Wajib Tahu! Ini 8 Website Penyedia Template PPT Gratis! Ada Banyak Ratusan Desain

"Hari ini kami umumkan 1.562 peserta lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir 2024," terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

"Ada 20 orang sebagai calon penerima beasiswa Al-Azhar 2024/2025, dan 1.542 orang sebagai calon mahasiswa non beasiswa atau mandiri," sambungnya.

Berdasarkan pengumuman tersebut, lanjut Abu Rokhmad, peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi berhak mendapatkan rekomendasi studi dari Kementerian Agama.

Tujuannya, untuk memperlancar proses pengurusan dokumen pendaftaran ke Universitas Al-Azhar.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dengarkan Aspirasi Cipayung Plus Soal Karhutla, PJ Gubernur: Mahasiswa Perlu dilibatkan

BACA JUGA:BSB Syariah Kenalkan Tabungan Haji U-din ke Mahasiswa UMP

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi merinci bahwa ada sejumlah tahapan lanjutan yang harus diikuti peserta. Bagi calon mahasiswa baru yang tidak memiliki ijazah muadalah

(disetarakan dengan SLTA Al-Azhar), atau pernah memiliki ijazah muadalah namun berakhir masa berlakunya, atau memiliki ijazah sebelum TA 2020/2021, harus mengikuti:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: