Honda

DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar

DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar

DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp80 Miliar-DJP Sumsel Babel-

PALPRES.COM- Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan blokir rekening 169 wajib pajak.

Tindakan tersebut diambil melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel.

Tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak.

Dan dilakukan terhadap 169 Wajib Pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP Badan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp80.646.962.054.

BACA JUGA:Baru Juga Dilantik Pj Sekda Sumsel Langsung Dapat Tugas Buat Pajak Daerah Turun

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Sebelum melakukan blokir rekening terhadap wajib tersebut, juga sudah dilakukan kegiatan penagihan.

“Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP,” ujar Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu 27 Juli 2024.

Hanya saja tunggakan pajak belum juga dilunasi oleh wajib pajak.

Kegiatan blokir rekening wajib pajak ini dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024 oleh JSPN.

BACA JUGA:MAKIN MUDAH! Bayar Pajak dan Retribusi Pasar di OKI Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account

BACA JUGA:Proyek Tol Jambi - Riau Korbankan 800 Hektare Hutan, Begini Dampaknya?

Tiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi  Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel secara langsung kepada 15 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel menginisiasi kegiatan ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: