Citraland
Honda

Indikasi Potensi dari Pelanggaran Kades di Pilkada Lebih Kuat, Bawaslu Sumsel Buka Suara

Indikasi Potensi dari Pelanggaran Kades di Pilkada Lebih Kuat, Bawaslu Sumsel Buka Suara

Indikasi Potensi Dari Pelanggaran Kades di Pilkada Lebih Kuat, Bawaslu Sumsel Buka Suara --Istimewa

"Berkaca pada Pemilu 2024 yang lalu, jangan sampai ada Kades yang tidak tahu adanya larangan memilih lebih dari satu kali. Sangat penting untuk terus menyosialisasikan terkait kategori-kategori yang masuk ke dalam netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa," ungkapnya.

Sehingga Dia jangan mengingatkan para ASN, sehingga Kades dan perangkatnya berhati-hati dalam menyukai, mengomentari dan membagikan postingan terkait Paslon yang akan maju Pilkada.

BACA JUGA:Pj Gubernur Dapat Penghargaan Bapanas Award dari Badan Pangan Nasional

BACA JUGA:Kelompok 1 KKN Serumpun Melayu Fokus Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Alur Durin

"Sebab ada aturan hukum yang mengikat mereka atas larangan-larangan tersebut," tambahnya.

Ia menyebut, soal netralitas mereka sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN, UU 34/2004 tentang TNI dan TAP MPR RI VII/MPR/2000 tentang peran TNI/Polri, UU 6/2014 tentang Desa dan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: