Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara
Terdakwa Maryana hanya bisa menundukkan wajahnya, saat mendengarkan JPU menuntutnya 2 tahun (24 bulan) penjara karena menjual mie basah berformalin-Romli Juniawan-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: