Honda

Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara

Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara

Terdakwa Maryana hanya bisa menundukkan wajahnya, saat mendengarkan JPU menuntutnya 2 tahun (24 bulan) penjara karena menjual mie basah berformalin-Romli Juniawan-

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: