RDPS
Honda

PENGUMUMAN! Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 8 Tahun 2024

PENGUMUMAN! Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 8 Tahun 2024

PENGUMUMAN! Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 8 Tahun 2024-Pixabay-

PALPRES.COM- Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang.

Aturan tersebut seperti yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan yang resmi berlaku tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.

Dalam pasal 434 ayat (1) disebutkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang

BACA JUGA:Cek KK dan NIK KTP Milikmu, Ada 2 Bansos Reguler dan 1 BLT Tambahan Dibagikan Jelang 17 Agustus 2024

BACA JUGA:4 Tahun Tak Gelar Pekan Olahraga Kota, KONI Palembang Keterbatasan Dana, Pilih Curhat ke Pj Walikota Palembang

Tak hanya itu saja, aturan juga memberlakukan agar setiap orang yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. 

Dan poin pentingnya, untuk penjualan rokok  dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Penjualan rokok juga tidak boleh menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.

Dalam pasal tersebut juga diungkapkan jika pemerintah melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui vending machine. 

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Juli - September Sudah SP2D? Dana Sudah Masuk Rekening KPM, Dobel BLT MRP?

BACA JUGA:Kapan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Via ATM? Intip Jadwalnya Pada SIKNG!

Serta melarang untuk menjual produk tersebut kepada orang dengan usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Sedangkan untuk pedagang rokok juga wajib menjaga jarak dari area satuan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: