Honda

BERKAH AGUSTUS! 18,8 Juta KPM Bansos BPNT Sembako Dapat Dana Dobel Cair Ke Rekening

BERKAH AGUSTUS! 18,8 Juta KPM Bansos BPNT Sembako Dapat Dana Dobel Cair Ke Rekening

Tampak masyarakat penerima bansos PKH dari Kemensos sedang mendapatkan program pemberdayaan--Palpres.com

Setidaknya ada 3 syarat untuk mendapatkan BLT tambahan ini adalah yang pertama, penerima bansos BPNT yang masuk ke dalan 18,8 juta KK (Kartu Keluarga) penerima. 

Kedua, masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) yang sebelumnya nama penerima telah di SK-kan. 

Ketiga merupakan penerima yang memiliki administrasi kependudukan lengkap.

Padan DTKS, Dukcapil, dan tidak ganda.

Bagi kalian yang ingin mengetahui daftar penerima kedua bantuan ini bisa menanyakan pada pihak terkait, dan juga bisa cek pada laman www.cekbansos.go.id. 

BACA JUGA:Cek KK dan NIK KTP Milikmu, Ada 2 Bansos Reguler dan 1 BLT Tambahan Dibagikan Jelang 17 Agustus 2024

BACA JUGA:INTIP! 5 Hal yang Jadi Pembeda Antara Yamaha Gear 125 Vs Mio M3, Generasi Terbaru Dari Mio Sporty Jadul

Dengan membuat akun terlebih dahulu bermodalkan NIK e-KTP, dan KK saja.

Cek pada www.siks.kemensos.go.id. Bisa juga pada aplikasi usul-sanggah (cek bansos) di Playstore.

Disamping itu, kamu juga bisa mengecek nama orang lain, apakah terdata sebagai penerima bantuan reguler Kemensos Ri, maupun bansos tambahan yang lainnya.

Sejak 2021, Kemensos telah mengunakan DTKS untuk dijadikan sumber data dari penyaluran bansos. Data penerima yang lebih transparan membuat masyarakat umum bisa mengakses siapa saja yang menerima bansos.

Peran Pemda  diharapakan untuk melakukan pemutakhiran data secara periodik. Minimal satu tahun sekali, untuk mendapatkan data yang lebih terkini. 

BACA JUGA:Jangan Ngaku Wong Palembang Kalau Belum Mencoba 7 Jenis Pempek Ini, Rasonyo Bikin Nagih!

BACA JUGA:5 Hal yang Akan Terjadi Jika Gank Water Sign, Cancer dan Pisces Menjalin Sebuah Hubungan

Sehingga bansos benar-benar didapat orang mereka yang layak menerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: