RDPS
Honda

KPU Sebut Debat Paslon Pilkada 2024 Sebanyak 3 Kali di Tiap Daerah, Dana Relawan ke Paslon Akan Diatur

KPU Sebut Debat Paslon Pilkada 2024 Sebanyak 3 Kali di Tiap Daerah, Dana Relawan ke Paslon Akan Diatur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan jika penyelenggaraan debat kampanye Pilkada 2024 sebanyak 3 kali setiap daerah. Dan diharapkan penyelenggaraan debat publik pasangan calon pada Pilkada 2024 ini dilaksanakan di tempat terbuka.-tangkapan layar-

BACA JUGA:Rayakan 8 Tahun Debut Blackpink di Spotify, Hadirkan Playlist Spesial

Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih.

KPU AKAN ATUR SUMBANGAN DANA RELAWAN KE PASLON 

Sementara itu, terkait sumbangan dana relawan kepada paslon pada Pilkada 2024 akan diatur oleh KPU. 

Ketentuan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.

BACA JUGA:34 Pemain Dipanggil Coach Nova Arianto, Ikut TC Timnas Indonesia U17 di Bali, Persiapan Kualifikasi Piala Asia

BACA JUGA:Inilah 7 Tipe Karakter Seorang Ibu, Kamu Ingin Seperti Apa?

Rencana pengaturan aliran dana tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye.

"Isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan isunya adalah isu lama yang pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch pada bulan Juli 2016 yang lalu dan memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut," ujar Idham.

"Tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," lanjutnya.

Akan ada empat kategori yang diatur terkait pemberian sumbangan terhadap paslon Pilkada tersebut. 

BACA JUGA:Bisa Secara Online, Begini Cara Daftar Barcode Pertamina Untuk Beli BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Ahli Hisap Siap-Siap, Ini Aturan Terkait Rokok di PP Kesehatan, Salah Stunya Gak Bisa Lagi Beli Rokok Batangan

Empat kategori tersebut yaitu anggota parpol pengusung; individu perseorangan; anggota parpol non pengusung; dan relawan.

"Relawan sebagaimana pada angka 4 merupakan relawan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: