RDPS
Honda

9 Kriteria Masyarakat yang Bisa Dapat Bansos Regular Kemensos, Mulai dari PKH Hingga BPNT Sembako

9 Kriteria Masyarakat yang Bisa Dapat Bansos Regular Kemensos, Mulai dari PKH Hingga BPNT Sembako

PKH merupakan program bantuan dari Kemensos yang banyak memberikan manfaat langsung ke masyarakat--Instagram@kemensosri

Pada syarat ke enam ini, penerima bantuan sosial PKH maupun lainnya haruslah buka merupakan pensiunan, bahkan PNS/TNI/Polri yang masih aktif. 

BACA JUGA:5 HP Merek Samsung Harga Cuma Sejutaan, Meski Murah Spek Keren Ga Kaleng-kaleng!

BACA JUGA:5 Zodiak yang Cocok Berpasangan Dengan Cancer, Ada Zodiakmu?

Apabila didapati hal seperti ini masih ada, dan tersalurkan bantuannya pemda haruslah segera melakukan pemutakhiran terhadap data tersebut dan melaporkannya keatas.

Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR

Karena PKH diperuntukan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh) maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini. 

Jika asih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.

Bukan UMKM Berbadan Hukum

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Lewat ATM KKS Duluan, Untuk KPM Dengan Kriteria Berikut!

BACA JUGA:Bansos PKH Cair 2 Bulan Via Bank Hari Mulai Hari ini, Bagaimana Dengan BPNT Tahap 5?

Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan). 

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan. 

Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Bukan Pendamping Sosial

Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: