RDPS
Honda

Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Berlaku di Seluruh SPBU Pertamina di Indonesia Mulai 9 Agustus 2024

Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Berlaku di Seluruh SPBU Pertamina di Indonesia Mulai 9 Agustus 2024

Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Berlaku di Seluruh SPBU Pertamina di Indonesia Mulai 9 Agustus 2024-Pertamina Patra Niaga Sumbagsel-

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 10 Agustus 2024 Naik Rp11.000 per Gram

Sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. 

Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). 

“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.

Untuk informasi mengenai harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

BACA JUGA:Murah Tapi Terkesan Mewah, 4 Mobil Lawas Ini Masih Jadi Buruan Kolektor, Nomer 2 Identik Milik Pejabat!

BACA JUGA:Pesawat ATR 72 dengan 62 Penumpang Jatuh di Brasil, Tak Ada yang Selamat

Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi ke Salah Satu SPBU di Ogan Ilir

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bank Indonesia: Seleksi Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angkatan 39

BACA JUGA:Ledakan Dahsyat di China Guncang Pelabuhan Tersibuk di Dunia, Ternyata Ini Sumbernya

Dan Pertamina akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH. 

Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina Patra Niaga langsung memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: