Citraland
Honda

Inilah Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Menguntungkan Pekerja?

Inilah Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Menguntungkan Pekerja?

Ilustrasi aturan baru terkait pesangon karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja-freepik-

BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk

5. Masa Kerja 4-5 Tahun

Karyawan dengan masa kerja selama 4-5 tahun, berhak atas pesangon sebesar 5 bulan gaji.

6. Masa Kerja 5-6 Tahun

Karyawan dengan masa kerja 5-6 tahun maka pesangon yang diterima sebesar 6 bulan gaji.

BACA JUGA:Rekomendasi Produk Serum Tubuh Paling Bagus Untuk Menyehatkan dan Bikin Glowing Kulit Badan

BACA JUGA:Raih Penghargaan KLHK Kategori Proklim Lestari, Strategi TJSL Pertamina Dukung Keberlanjutan Lingkungan

7. Masa Kerja 6-7 Tahun

Karyawan dengan masa kerja 6-7 tahun berhak akan pesangon sebesar 7 bulan gaji.

8. Masa Kerja 8 Tahun Ke Atas

Bagi karyawan dengan masa kerja 8 tahun keatas berhak atas pesangon dengan besaran 9 bulan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: