Inilah Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Menguntungkan Pekerja?
Ilustrasi aturan baru terkait pesangon karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja-freepik-
BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk
5. Masa Kerja 4-5 Tahun
Karyawan dengan masa kerja selama 4-5 tahun, berhak atas pesangon sebesar 5 bulan gaji.
6. Masa Kerja 5-6 Tahun
Karyawan dengan masa kerja 5-6 tahun maka pesangon yang diterima sebesar 6 bulan gaji.
BACA JUGA:Rekomendasi Produk Serum Tubuh Paling Bagus Untuk Menyehatkan dan Bikin Glowing Kulit Badan
7. Masa Kerja 6-7 Tahun
Karyawan dengan masa kerja 6-7 tahun berhak akan pesangon sebesar 7 bulan gaji.
8. Masa Kerja 8 Tahun Ke Atas
Bagi karyawan dengan masa kerja 8 tahun keatas berhak atas pesangon dengan besaran 9 bulan gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: