Inilah Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Menguntungkan Pekerja?
Ilustrasi aturan baru terkait pesangon karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja-freepik-
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja.
Berikut ini rincian lengkap aturan baru besaran pesangon karyawan swasta:
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ingin Branding Kopi Ranau Agar Lebih Lebih Terkenal
BACA JUGA:Paparkan Program Turunkan Angka Kemiskinan di depan BRIN, Ini Penjelasan Kadinsos Muba
1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Pesangon yag diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun besarannya 1 bulan gaji.
2. Masa Kerja 1-2 Tahun
Bagi karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun, maka bakal menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji.
BACA JUGA:SFC Punya Dirut Baru, Ini Strategi Kembalikan Laskar Wong Kito ke Liga Satu
3. Masa Kerja 2-3 Tahun
Untuk karyawan dengan masa kerja 2 tahun keatas dan kurang dari 3 tahun, besaran pesangon yang diberikan adalah 3 bulan gaji.
4. Masa Kerja 3-4 Tahun
Pesangon untuk karyawan dengan masa kerja 3-4 tahun maka besarannya ditetapkan 4 bulan gaji.
BACA JUGA:Rekomendasi Laptop yang Memiliki Spesifikasi Profesor Paling Bagus, Kelas dan Gahar Banget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: