Honda

Inilah Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Menguntungkan Pekerja?

Inilah Aturan Baru Uang Pesangon Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja, Menguntungkan Pekerja?

Ilustrasi aturan baru terkait pesangon karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja-freepik-

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja.

Berikut ini rincian lengkap aturan baru besaran pesangon karyawan swasta:

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ingin Branding Kopi Ranau Agar Lebih Lebih Terkenal

BACA JUGA:Paparkan Program Turunkan Angka Kemiskinan di depan BRIN, Ini Penjelasan Kadinsos Muba

1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Pesangon yag diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun besarannya 1 bulan gaji.

2. Masa Kerja 1-2 Tahun

Bagi karyawan dengan masa kerja 1-2 tahun, maka bakal menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji.

BACA JUGA:SFC Punya Dirut Baru, Ini Strategi Kembalikan Laskar Wong Kito ke Liga Satu

BACA JUGA:Tempuh 5.647 Km, IONIQ 5 Jadi Kendaraan Listrik dengan Perjalanan Terjauh di Asia Tenggara, Raih Rekor MURI

3. Masa Kerja 2-3 Tahun

Untuk karyawan dengan masa kerja 2 tahun keatas dan kurang dari 3 tahun, besaran pesangon yang diberikan adalah 3 bulan gaji.

4. Masa Kerja 3-4 Tahun

Pesangon untuk karyawan dengan masa kerja 3-4 tahun maka besarannya ditetapkan 4 bulan gaji.

BACA JUGA:Rekomendasi Laptop yang Memiliki Spesifikasi Profesor Paling Bagus, Kelas dan Gahar Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: