Pemprov Sumsel Beri Tugas Pj Bupati OKU yang Baru Fokus Dalam Jaga Pilkada dari Kampanye Hitam
Pj bupati baru OKU beri tugas jaga pilkada kampanye Hitam--Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, SH. M.S.E resmi melantik Muhammad Iqbal Alisyahbana S.STP. M.M menjadi Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), menggantikan Pj Bupati OKU sebelumnya Teddy Meilwansyah S.STP. MM, di Griya Agung,
Pelantikan Pj Bupati ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1. 3.-3305 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Selain pelantikan Pj Bupati Ogan Komering Ulu, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Ogan Komering Ulu Vina Aprilia Iqbal SH,. M.Si oleh Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Selatan Melza Elen Setiadi.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan hendaknya Pj OKU yang baru untuk memberikan yang terbaik dan bermanfaat, serta melaksanakan semua tugas-tugas yang telah dipercayakan dalam waktu yang singkat.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Adakan Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI Ke 79, Demi Meningkatkan Jiwa Nasionalisme
BACA JUGA:PT Bukit Asam Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Pelajar SD di Muara Enim
Lebih jauh Elen mengatakan, ke depan, masih ada tugas-tugas yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
salah satunya yakni menghadapi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak.
Bukan hanya persiapan saja yang harus diperhatikan, namun pada hari pelaksanaannya juga harus dapat diantisipasi jika terdapat hal-hal yang mengganggu jalannya pesta demokrasi.
Dalam kondisi seperti ini kerja sama dengan berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam membentuk jalinan komunikasi yang baik antar instansi maupun masyarakat.
BACA JUGA:Guru-Guru SDN 6 Kayuagung Gelar Aksi di Dinas Pendidikan OKI, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:Bareng Artis Ibukota, Hepy-Efsi Kunjungi Warga Nendangung Pagaralam
Perlu diingat bahwa, sesuai amanat pemerintah yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu.
bahwa seluruh ASN harus menjaga netralitasnya dan juga dilarang menjadi salah satu anggota tim pemenangan ataupun ikut serta berkampanye terhadap pasangan calon tertentu khususnya mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan calon lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: