TEGAS! Negara Ini Larang Bermotor Sambil Nge-Vape, Dendanya Hingga Puluhan Juta, Kalau Indonesia?
Ilustrasi larangan bersepeda motor sambil merokok elektrik dengan denda hingga puluhan juta-freepik-
Pengendara bermotor yang menggunakan vape dapat dikenakan denda sebesar 100 Poundsterling.
Nominal ini sama saja dengan nilai Rp1,7 juta serta dilakukan tilang di tempat.
BACA JUGA:Sangat Istimewa Karena Pembawa Keberuntungan, Berikut 10 Ciri Perkutut Bertuah yang Baik
Sedangkan jika kasus ini diselesaikan di pengadilan, dendanya bakal bertambah berkali lipat.
Dimana denda maksimum yang diberikan untuk pengendara motor yang merokok elektrik ini tembus 5 Ribu Poundsterling atau setara Rp88 jutaan.
Lantas, mengapa denda yang dikenakan bisa semahal itu?
Ya, alasannya tak hanya soal mengalihkan fokus pengemudi, namun asap yang dihasilkan vape lebih banyak dari rokok biasa.
BACA JUGA:Tim SAR Sisir Sungai Lalan, 2 Warga Muba Korban Jembatan Ambruk Belum Ditemukan
Hal ini bisa mengurangi visibilitas dan dapat menyebabkan kecelakaan.
"Vaping sembari berkendara bisa membuat visibilitas terganggu karena asap vape.
Maka, aktivitas seperti ini dianggap sebagai mengemudi sembarangan, yang merupakan sebuah pelanggaran," ujar Head of Road Safety Royal Society, Nick Llyod dikutip dari The Sun.
Bukan hanya mengurangi visibilitas, perilaku tersebut nampaknya juga dapat berdampak pada asuransi.
BACA JUGA:Inilah 8 Fakta Menarik Tanaman Hias Lantana, Nomor 6 Berasal Dari Daerah Tropis Amerika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: