Citraland
Honda

BLT Kemiskinan Ekstream Cair Rp 900.000 Pada Akhir Agustus Ini, Cek 4 Kategori Penerimanya!

BLT Kemiskinan Ekstream Cair Rp 900.000 Pada Akhir Agustus Ini, Cek 4 Kategori Penerimanya!

BLT Kemiskinan Ekstream siap cair September--

Jadi jika kamu ingin mengetahuinya beserta jadwal resmi kapan bantuan ini disalurkan bisa langsung menghubungi pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili e-KTP mu berada.

Hal ini sejalan dengan keputusan Kemendes, dan PTT untuk menyerahkan sepenuhnya terkait hal teknis ke pemda masing-masing.

Semua keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dari Musdes (Musyawarah Desa), dan Muskel (Musyawarah Kelurahan).

BACA JUGA:Pilih Mana? Xiaomi Redmi Pad Pro Atau Xiaomi Pad 6 yang Harganya Kini Cuma Rp 3 Jutaan

BACA JUGA:Pas Buat di Santap Pas Weekend Bersama Keluarga, 5 Kedai Es Kacang Merah Ini Paling Populer di Palembang

Pada awalnya, BLT-DD diperuntukan untuk masyarakat didesa atau kelurahan yang terdampak pandemi covid -19 beberapa tahun ini yang tidak tercover oleh bantuan regular dari Kemensos dan Pemda setempat.

Dengan didapati fakta semakin landainya kasus covid ditanah air, maka bantuan inipun tidak akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini. Sebagai gantinya, masyarakat akan mendapatkan bantuan BLT Ekstream.

Adapun kuota penerimanya, tidak akan sebanyak dari penerima BLT-DD 2022.

Karena dibatasi maksimal 25 persen. Bahkan jika didapati dalam satu desa atau kelurahan tidak ada keluarga dengan pendapatan kategori miskin ekstream, desa/kelurahan tersebut boleh tidak mengusulkan.

BACA JUGA:9 Fakta Mencengangkan Tentang Palembang yang Bikin Penasaran, Wong Palembang Wajib Tahu

BACA JUGA:4 Sastrawan Asli Palembang yang Mungkin Kamu Belum Tahu, Namanya Sebesar Karyanya!

Atau mempertimbangkan 4 kelompok penerima ini  yaitu lansia, disabilitas, memiliki penyakit menahun, serta tidak mampu bekerja karena keterbatasan jasmani, dan faktor lainnya.

Direncanakan bantuan ini akan dicarikan paling cepat Aguatus, dan paling lambat September mendatang.

Mengingat periode penyaluran diserahkan kepada pemda masing-masing.

Bisa jadi per 3 bulan, maupun per dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: