Pemprov Sumsel Resmi Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 , Catat Jadwalnya Segera!
jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024--Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumtera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH.,M.S.E resmi melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024.
Kegiatan launching tersebut digelar di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) Palembang
Dikesempatan itu Elen Setiadi mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian Masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan secara makro maupun mikro.
Dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.
BACA JUGA:Lewat Semarak Kemerdekaan Pemprov Sumsel Ingin Masyarakat Terbebas dari Kemiskinan, Begini Caranya
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Buka Event Sumeks Panjat Pinang 79 Pohon Dalam Rangka Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI
Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebijakan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan.
Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72% selanjutnya Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 86,79% serta Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34%.
Lebih jauh Elen menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA:Elen Setiadi Lepas Keberangkatan Kontingen Sumsel Berlaga Pada Porwanas XIV Kalsel
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 Agustus 2024, Wilayah Sumsel Berawan Tebal dan Berpotensi Hujan
"Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Elen.
Untuk itu, Elen mengajak kepada Masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak karena pajak sangat penting bagi pembangunan baik nasional maupun daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: