Citraland
Honda

Pemkab Banyuasin Buka Pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024, Simak Syarat Lengkapnya

Pemkab Banyuasin Buka Pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024, Simak Syarat Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Membuka Pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024--palopo_info

Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana pelamar khusus pada huruf A di atas.

C. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

2. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan :

a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2024 Kejaksaan Agung Buka Lowongan, Lulusan SMA SMK Boleh Daftar!

BACA JUGA:Rekomendasi Situs Template PPT Gratis, Tersedia Desain Animasi Hingga Formal

III. JABATAN, JUMLAH FORMASI, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN UNIT KERJA PENEMPATAN

Alokasi Jabatan pada Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, dengan Rincian Jabatan, Jumlah Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana LAMPIRAN I Pengumuman ini.

IV. PERSYARATAN PELAMAR A. PERSYARATAN UMUM

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 ( tiga puluh lima ) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar CPNS
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan Kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabata
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan unit kerja penempatan yang membutuhkan
  13. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung tanggal PNS
  14. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin. B. PERSYARATAN KHUSUS
  15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/Sederajat harus memiliki Ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
  16. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

d. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: