Citraland
Honda

PENA Kemensos Resmi Disalurkan, Simak 3 Jenis dan Syarat Agar UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Ini!

PENA Kemensos Resmi Disalurkan, Simak 3 Jenis dan Syarat Agar UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Ini!

Jenis bansos PENA yang dibagikan Kemensos untuk UMKM sebagai modal usaha berbentuk dana hibah--Instagram@pahlawanekonomi

PALPRES.COM - Bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) Kemensos bagi UMKM akan dibagikan kembali, simak syarat dan ketentuan agar UMK bisa dapat bantuan modal usaha ini.

Pemeritah menyalurkan bantuan bagi UMKM (Usaha Kecil, dan Menengah) yang baru merintis dibawah ataupun lebih dari satu tahun dengan total nilai bantuan mencapai Rp. 6.000.000,-.

Bantuan bagi UMKM tersebut dinamai bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional).

Dengan sasaran penerima bansos reguler seperti PKH (Program keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Disalurkan Bersamaan Melalui Pos Indonesia, Ada Bonus Dana Rp400.000 Per KK Bagi KPM?

BACA JUGA:Anggaran Perlinsos Naik Jadi Rp 500 Triliun Lebih, 5 Bansos Ini Resmi Dilanjutkan 2025

Pemberian bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dibawah dua direktorat.

Pembagian bansos ini setidanya ada 3 jenis.

Dibedakan berdasarkan jumlah bantuan yang didapatkan.

Pertama bansos PENA yang diberikan oleh balai atau sentra, disebut PENA Berdikari Rp 2.400.000,-.

Kedua bansos PENA yang diberikan oleh Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Rp 5.000.000,- (SISKSMA). Ketiga adalah bansos PENA Atensi yang disalurkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Rp 5.000.000,-.

BACA JUGA:STATUS SP2D! Bansos BPNT Juli - Agustus Rp 400.000 Disalurkan Hingga 31 Agustus 2024

BACA JUGA:Bantuan BPNT Sembako Cair Sekaligus di Daerah 3T Pada September Mendatang

Dengan adanya pemberian modal usaha berupa bantuan uang tunai ini, telah banyak membantu ibu-ibu penerima manfaat untuk mandiri dan keluar dari kepesertaan bansos reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: