Segera Berlaku, Tarif Baru Tol Sigli – Banda Aceh, Ini Besarannya
Spanduk sosialisasi penerapan tarif baru Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang), dan mulai berbayarnya ruas tol Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam)-Hutama Karya-
BACA JUGA:Serie A Italia Inter vs Lecce: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
Berikut ini besaran Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), berdasarkan SK Menteri PUPR.
Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam-Hutama Karya-
Adjib menambahkan, dengan diberlakukan tarif baru, pihaknya mengimbau agar pengguna berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan di jalan tol.
“Kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
Selain itu tak memakai bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Solusi Jika Selalu Gagal Daftar Barcode My Pertamina! Bisa Langsung Berhasil
BACA JUGA:Gelar Simulasi Sispamkota, 10.000 Personel Kepolisian Siap Kawal Pilkada 2024 Damai di Sumsel
Jika merasa lelah atau mengantuk, segera berhenti di rest area untuk beristirahat.
Apabila tada keluhan atau melihat tindak kejahatan a di jalan tol, segera lapor ke Call Centre Tol Sigli – Banda Aceh di 0821-6434-6434,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: