RDPS
Honda

Gempa 5,8 M Guncang Gunungkidul, BNPB Pastikan Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Merapi

Gempa 5,8 M Guncang Gunungkidul, BNPB  Pastikan Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Merapi

Ilustrasi Gunung Merapi. Gempa yang mengguncang Gunungkidul pada Senin 26 Agustus 2024 malam dipastikan tidak berdampak pada aktivitas Gunung Merapi-tangkapan layar-

PALPRES.COMGempa berkekuatan 5,8 magnitudo mengguncang Gunungkidul terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 malam.

Pihak Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) memastikan jika gempa bumi yang mengguncang Gunungkidul tersebut tidak berdampak pada aktivitas Gunung Merapi.

Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beberapa saat setelah gempa bermagnitudo 5,8 mengguncang Gunungkidul.

Gempa yang terjadi ini cukup besar, bahkan guncangannya terasa hingga Sleman dan Malang.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Guncang Sulut dan Sultra, Tak Berpotensi Tsunami, Segini Kekuatan Magnitudonya

BACA JUGA:Gempa 5. 8 M di Yogyakarta Dipicu Pergerakan Lempeng Zona Megathrust, Terjadi Puluhan Gempa Susulan

"Guncangan gempa bumi tektonik tersebut juga terekam oleh seismogram Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG)," terang Abdul Muhari selaku Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB.

"Pihak BPPTKG memastikan bahwa gempa bumi itu tidak mempengaruhi aktivitas vulkanik Gunung Merapi," tambahnya.

Namun begitu, pihaknya tetap meminta agar masyarakat tetap tidak panik dan senantiasa tetap waspada. 

Masyarakat juga diimbau agar tidak terpancing dengan isu-isu yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 4.5 M Guncang Poso Sulteng, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA: Gempa Laut 5.2 M Guncang Seluma Bengkulu, Dirasakan hingga Pagaralam, Tak Berpotensi Tsunami

Masyarakat diminta untuk memperbarui informasi kebencanaan hanya melalui sumber dari instansi maupun lembaga terkait.

Hingga 26 Agustus malam, BNPB memberitakan gempa itu berdampak pada kerusakan delapan bangunan, termasuk rumah maupun fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: