RDPS
Honda

Ini Aturan Bagi PNS pada Pilkada Pagaralam 2024, Jangan Dilanggar Ya!

Ini Aturan Bagi PNS pada Pilkada Pagaralam 2024, Jangan Dilanggar Ya!

Aturan bagi PNS pada Pilkada Pagaralam 2024, telah dikeluarkan oleh Pemerintah.-SMSI-

Juga tidak berpihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan negara dan bangsa. 

ASN yang melanggar aturan itu, akan dikenai sanksi tegas.

BACA JUGA:WADUH! Malaysia Kalahkan Indonesia Sebagai Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia, Kok Bisa?

BACA JUGA:Sumatera Selatan Kirim 27 Siswa Ikuti KSM dan Myres Nasional 2024

Berupa sanksi kedisplinan sedang, dan sanksi kedisiplinan berat.

Sesuai dengan pasal 13,dan pasal 14 huruf i, Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia No 94 tahun 2021, tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya, terhadap pelanggaran ASN yakni pengenakan sanksi Kode Etik sesuai apa yang termuat dalam SKB.

Kegiatan yang akan dikenakan sanksi tersebut diantaranya: 

BACA JUGA:Rikki Gustiawan, Teknisi Muda Astra Motor Sumsel Taklukkan Kompetisi Nasional

BACA JUGA:Siang Ini Gempa Terjadi di Maluku Barat Daya, Kekuatannya 4.5 M, Cek Episentrum dan Kedalamannya

ASN tak boleh memasang Baleho, Spanduk ataupun alat peraga lainnya terkait salah satu calon  peserta pemilu dan pemilihan, 

ASN dilarang lakukan  sosialisasi, kampanye melalui medsos online, bakal calon maupun calon peserta pemilu, 

ASN dilarang hadir dalam kampanye pasangan bakal calon, dan memberi dukungan dan tindakan secara aktif, 

ASN dilarang memposting, comment share, like, atau bergabung dan follow pada group akun pemenangan bakal calon.

BACA JUGA:Saingan Berat Vespa! Inilah Skutik Retro Terbaru 150cc dengan Fitur Canggih, Cek Harganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi