INFO TERBARU! Ini Batasan Usia Pensiun PPPK dan Jabatan Ini Paling Lama 60 Tahun

Ilustrasi batasan usia pensiun PPPK yang ditetapkan pemerintah-BKN-
PALPRES.COM - Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun bagi PPPK dan jabatan ini paling lama hingga 60 tahun.
Bukan hanya PNS, pemerintah juga membuka rekrutmen PPPK dalam rangka penuntasan tenaga honorer.
PPPK juga diangkat atas perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati dan mempunyai periode kerja sesuai dengan kebutuhan atau lowongan yang dibuka.
Kemudian, proses pengangkatan PPPK seperti tahun sebelumnya dibuka tahap 1 dan 2 atay disesuaikan dengan kebutuhan pegawai instansi pemerintahan serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:12 Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan Update April 2025, Aman dan Terpercaya
BACA JUGA:6 Kabupaten Termiskin di Jawa Barat, Nomor 1 Dipimpin Bupati Terkaya dengan Harta Rp10,7 Miliar
Akan tetapii, bagi orang awam masih kurang paham soal batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sementara itu, PPPK adalah produk dari UU ASN terbaru dan direkrut melalui mekanisme perjanjian kerja pada jangka waktu tertentu antara 1 hingga 5 tahun.
Di sisi lain, PPPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membagi ASN menjadi dua kategori utama yaitu PNS dan PPPK.
Sama halnya dengan PNS, PPPK juga mempunyai Nomor Induk Pegawai atau NIP dan memperoleh tunjangan.
BACA JUGA:Rebahan Produktif! Mainkan Game Ini dan Hasilkan Saldo DANA hingga Rp600.000 Setiap Hari
BACA JUGA:Cuma Modal HP! Pinjam Uang di DANA Tanpa KTP dan Premium, Bayar Cicilan Mulai Rp88 Ribu!
Sebagai informasi usia pensiun PPPK ini hampir sama dengan ketentuan PNS karena merujuk pada UU ASN terbaru dalam Pasal 55 Undang-Undang ASN 20/2023.
Berikut ini adalah batas usia pensiun PPPK untuk masing-masing jabatan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: