Honda

Cek Jadwal Pencairan Bansos PENA Berdikari dari Kemensos Rp 2.400.000 Kepada UMKM

Cek Jadwal Pencairan Bansos PENA Berdikari dari Kemensos Rp 2.400.000 Kepada UMKM

Bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) adalah salah satu bansos yang akan dilanjutkan 2025--Instagram@kemensosri

PALPRES.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan penyaluran bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) termin pertama Rp 2.400.000,- per KK (Kartu Keluarga).

Setelah pada beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bansos andalannya, dalam waktu dekat bansos untuk bantuan usaha juga akan disalurkan.

Pencairan bansos tersebut adalah PENA Berdikari yang menyasar beberapa KPM (Keluarga Penerima Manfaat  yang memiliki usaha rintisan kecil-kecilan.

Penyaluran dimulai pada akhir Agustus kemarin, dan direncanakan akan terus berlangsung hingga September.

Bantuan tersebut disalurkan melalui kantor POS yang ada di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:SIAP -SIAP! 5 Bansos Pasti Cair Pada September Ini, Bagimana Dengan BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan?

BACA JUGA:Alhamdulilah, Bantuan RST Bedah Rumah Dari Kemensos Senilai 20 Juta Per orang Lanjut Pada 2025!

Penyaluran bansos ini merupakan periode salur termin pertama yang diperuntukkan kepada KPM yang lolos seleksi pengajuan proposal.

Pengajuan proposal ini dilakukan oleh pendamping berdasarkan hasil asesmen terhadap KPM yang memiliki usaha.

Jadi, kebutuhan ataupun keperluan yang diinginkan KPM untuk menunjang usahanya dapat disampaikan kepada pendamping agar dibuatkan proposal bantuannya.

Hal yang perlu diketahui adalah tidak semua pendamping diberi wewenang kemensos untuk mengajukan KPM agar dapat bansos ini.

Seperti yang diketahui, Kemensos memiliki dua jenis pendamping dalam pengusulan bansos senilai Rp2,4 juta ini, yaitu:

BACA JUGA:Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Via POS Periode Juli September 2024 Positif Cair? Simak Uraiannya!

BACA JUGA:LAGI RAME ! KPM PKH yang Memiliki Komponen Balita Dana Bantuan Tahap 4, Juli -Agustus Tidak Masuk, Kenapa Ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: