RDPS
Honda

Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Warga Bailangu Ditangkap Satreskrim Polres Muba

Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Warga Bailangu Ditangkap Satreskrim Polres Muba

Tersangka Pardede yang Menyebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditangkap.-Polres Muba For Palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu yang bernama Pardede (37).

Tersangka diamankan karena menyebabkan sumur minyak Ilegal yang dijaganya terbakar.

Terbakarnya sumur minyak ilegal itu disebabkan rokok dari tersangka sendiri.

Kebakaran itu terjadi Kamis 5 September 2024, pukul 10.00 WIB di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:TERBAKAR KEMBALI! Sumur Minyak Ilegal dimuba Kembali Terbakar, Penyebab Masih Tidak diketahui

BACA JUGA:Pemilik Menutup Sumur Minyak Ilegalnya Secara Sukarela, Kapolres Muba Beri Pesan Begini

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada pukul 11.30 WIB di lokasi sumur minyak terbakar.

Dimana, pelaku sendiri edang berusaha memadamkan sumur minyak yang terbakar.

Oleh anggota tersangka langsung ditangkap dan diserahkan ke Mapolres.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan,” kata Bondan.

BACA JUGA:Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Sumsel: Kita Ingin Ada Solusi Sumur Minyak Ilegal

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Tragedi Kemanusiaan Atas Meledaknya Sumur Minyak ilegal, Harapkan Komitmen Pemda.

Dia menerangkan, kejadian terbakarnya sumur tersebut bermula tersangka Pardede sedang merokok di pondok dekat lokasi sumur minyak ilegal.

Lalu rokok itu diletakkannya di samping dan terjatuh hingga mengenai sisa minyak yang tercecer ditanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: